TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sebuah warung kopi di Kampung Rancabungur, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya digerebek Tim Maung Galunggung dan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Sabtu (27/7/2024) dini hari. Warung kopi itu digerebek lantaran diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras).
Tiba di lokasi, polisi melakukan penggeledahan. Mulanya, petugas tak menemukan barang bukti miras di warung kopi tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan ke semua sudut, akhirnya ditemukan 8 botol miras. Untuk mengelabui polisi, miras disembunyikan di kolong meja warung.
"Kami sedang patroli, tiba-tiba ada laporan dari masyarakat. Katanya, ada warung kopi yang diduga jual miras. Awalnya kami tak menemukan barang bukti, tapi setelah digeledah ternyata ditemukan 8 botol miras jenis anggur ginseng disembunyikan di bawah meja," kata Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono, usai melakukan razia.
Seluruh barang bukti miras yang ditemukan di warung kopi itu diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Penjualnya pun turut diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Semua barang bukti kami bawa ke mako, pemilik mirasnya juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Hartono.
Pihak kepolisian akan gencar melakukan patroli guna menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Tasikmalaya.
"Patroli kami tingkatkan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, mencegah tindak pidana seperti pencurian, serta meminimalisir peredaran miras dan kejahatan jalanan lainnya," pungkas Hartono.