TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tasikmalaya.
Tersangka berinisial S (44) warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, tega mencabuli dua anak laki-laki yang masih berusia 14 dan 16 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan di teras mushola dekat gazebo rumahnya. Modus tersangka dengan cara menyediakan wifi gratis sehingga anak-anak betah nongkrong di tempatnya.
“Jadi perbuatanya itu dilakukan malam hari, dekat gazebo toko miliknya. Dia juga sediakan wifi gratis agar anak anak betah nongkrong di situ," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, Rabu (15/1/2025).
Terkait kemungkinan adanya korban sodomi yang lain, dikatakan Ridwan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman. Sejauh ini, korban sodomi dari tersangka S baru berjumlah dua orang.
“Kalau ada korban lain silahkan melapor, jangan takut. Kita juga akan berupaya untuk lakukan pemulihan psikologisnya agar kemudian hari korban tidak berbuat yang serupa dengan tersangka,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa dirinya pernah menjadi korban sodomi puluhan tahun lalu. Namun, dirinya tidak berani melapor hingga akhirnya kini menjadi pelaku sodomi.
“Tersangka ini jadi korban juga beberapa tahun silam. Karena tidak mendapat pemulihan psikologisnya dan tidak dapat treatmen, maka akhirnya jad pelaku,” jelasnya.
Tersangka S, mengaku bahwa dia menjadi korban sodomi saat masih sekolah, 35 tahun lalu. Ia pun mengaku menahan hasrat seksualnya yang menyimpang selama puluhan tahun. Selama ini, tersangka telah memiliki istri dan dikarunia empat orang anak.
“Pernah digituin (sodomi) saat dulu sekolah. Saya pendam rasa itu 35 tahun. Baru kemarin Juni 2024 saya melakukan itu,” kata S, di ruang PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.