Ikuti Kami :

Disarankan:

Nilai-Nilai Islam dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia

Kamis, 04 September 2025 | 17:44 WIB
Nilai-Nilai Islam dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia
Muhamad Dzikri Muttaqin (Mahasiswa IAIT Tingkat/Semester: 3/7,  Prodi: Hukum Keluarga Islam). Foto: dok. pribadi/Istimewa

Negara Indonesia menganut sistem hukum terbuka (open legal system), artinya negara menerima bahan baku hukum yang dibutuhkan dari mana saja, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Ketika pra kemerdekaan, Indonesia memiliki tiga sistem hukum yang berlaku yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum eks barat.

Muhamad Dzikri Muttaqin

Mahasiswa IAIT Tingkat/Semester: 3/7,  Prodi: Hukum Keluarga Islam

 

NEGARA Indonesia menganut sistem hukum terbuka (open legal system), artinya negara menerima bahan baku hukum yang dibutuhkan dari mana saja, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Ketika pra kemerdekaan, Indonesia memiliki tiga sistem hukum yang berlaku yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum eks barat.

Namun pasca merdeka hukum-hukum tersebut diganti dengan sistem hukum nasional yang dibentuk menjadi sebuah undang-undang. Walaupun pada praktiknya sebuah masyarakat adat yang masih ada sampai sekarang akan memiliki hukum adatnya tersendiri di wilayah adatnya dan hanya berlaku untuk masyarakat adat tersebut.

Karena di Indonesia pernah berlaku tiga sistem hukum, maka dalam pembentukan sistem hukum nasionalnya pun bersumber kepada salah satu dari tiga hukum tersebut termasuk hukum Islam. Sebagai contoh dalam undang-undang perkawinan yaitu UU No. 1 Tahun 1974 yang sebagian besar materinya diambil dari kitab-kitab fiqih bahkan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) - yang berisi penjelasan tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan- oleh sebagian disebut dengan kitab fiqih Indonesia.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 yang kemudian mengalami perubahan menjadi UU No. 16 Tahun 2019 -penjelasan mengenai perubahan ini akan dijelaskan kemudian di bagian “tambahan”-. Dalam proses pembuatan undangundang ini pada awalnya terdapat pasal-pasal yang bertentangan, tetapi kemudian pasal-pasal yang bertentangan tersebut dihapuskan, sehingga yang berlaku sekarang tidak bertentangan dengan hukum Islam, bahkan memiliki nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran Islam.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan 

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Pasal 1 Undang-undang tersebut di atas menyebutkan tentang definisi perkawinan. Ada beberapa poin yang akan dibahas dalam tulisan ini mengenai definisi tersebut yang memiliki nilai-nilai Islam yaitu (1) ikatan lahir batin, (2) antara seorang pria dengan seorang wanita, dan (3) membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.

Ikatan Lahir Batin 

Ikatan Lahir merupakan ikatan formil yang sifatnya nyata, yang terjadi dengan adanya upacara akad nikah bagi yang beragama Islam. Sedangkan ikatan batin perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena adanya kemauan yang sama antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri.

Hal ini semakna dengan pengertian perkawinan dalam Islam -disebutkan juga dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yang merupakan akad yang sangat kuat atau perjanjian yang teguh antara para Rasul dan Allah swt yang disebut dengan istilah mitsaqan ghaliza. Artinya tidak hanya kemauan yang sama dan kuat antara pria dan wanita saja, tetapi ikatan lahir batin tersebut merupakan ikatan suci yang berkaitan dengan Allah swt dan Rasul-Nya.

Istilah mitsaqan ghaliza merupakan istilah yang terdapat dalam alQuran yang merupakan kitab suci umat Islam. Kata atau istilah tersebut disebutkan sebanyak tiga kali yaitu dalam QS. an-Nisa [4]: 21 dan 154, serta QS. al-Ahzab [33]: 7, tetapi yang berkaitan dengan pernikahan hanya pada QS. an-Nisa [4]: 21. Allah Swt berfirman:

“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS. an-Nisa: 21).

Makna kata mitsaq dalam Bahasa Arab berarti janji sama seperti kata wa’d, tetapi menurut Imam Jalaludin Al Mahalli dan Imam Jalaludin As Suyuthi dalam Tafsir Jalalain menyebut mitsaq sebagai bentuk taukid (penekanan/penguat/penegasan) dari sebuah janji. Sedangkan kata ghalizha berasal dari kata ghilzh yang berarti kuat, berat, tegas, kokoh, dan teguh.

Antara Seorang Pria dan Seorang Wanita 

Kalimat “antara seorang pria dan seorang wanita” menjelaskan bahwa perkawinan barulah ada apabila dilakukan antara seorang pria dan seorang wanita, tentu tidaklah dinamakan perkawinan apabila yang terikat dalam perjanjian itu sesama pria saja (homo seksual/gay), ataupun antara sesama wanita saja (lesbian).

Demikian juga tidaklah merupakan perkawinan bila dilakukan antara banyak pria dan banyak wanita seperti Group Marriage yang terdapat di masyarakat Masai di Afrika yaitu 5 (lima) orang pria sekaligus mengawini saudara perempuannya seperti terdapat di Tibet atau suku Margisan dan mungkin juga di kalangan suku Yadaan Kanaits di India.

Hal tersebut sesuai dengan ajaran dalam agama Islam, bahwa perkawinan itu harus antara pria dan wanita. Allah telah menjelaskan dengan banyak ayat daam alQuran, salah satunya QS. al-Qiyamah [75]: 39 bahwa Allah SWT berfirman: “lalu Dia menjadikan darinya sepasang laki-laki dan perempuan.” Atau bisa dilihat dalam ayat yang lain diantaranya QS. adz-Dzariyat [51]: 49, QS. an-Nisa [4]: 1, QS. an-Nur [24]: 32, QS. an-Nisa [4] 21, dan hadis-hadis Nabi yang berkaitan.

Selain itu, agama Islam sangat menentang hubungan antar sesama jenis, bahkan dalam sejarah Allah telah menghancurkan kaum yang melakukan perbuatan keji tersebut, yaitu kaum Sodom pada masa Nabi Luth as. (Lihat: QS. Asy-Syu’ara [26]: 160-175.)

Membentuk Keluarga (Rumah Tangga) Yang Bahagia dan Kekal

Kalimat tersebut merupakan tujuan adanya perkawinan bahwa perkawinan bukan hubungan yang mainmain, bukan hubungan yang hanya satu atau dua tahun saja, tetapi harus kekal. Selain kekal juga harus bahagia, atau dalam istilah Sunda tidak awet rajet. Berkaitan dengan tujuan ini, untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

Berkiatan tentang hal ini, dalam Islam tujuan pernikahan diistilahkan dengan Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah, disebutkan dalam alQuran Surat ar-Rum [30]: 21. Allah Swt berfirman: “Dan di antara tandatanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” Dengan hubungan yang saling memberikan kasih dan sayang, dan merasakan keamanan dan kenyaman akan menghasilkan hubungan yang bahagia dan kekal.

Kemudian Pasal 2 undang-undang ini menyebutkan: “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal tersebut pada ayat (1) menjelaskan tentang sahnya perkawinan itu dikembalikan kepada hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam hal ini berkaitan dengan tidak sah nya perkawinan beda agama di Indonesia, karena dalam rumusan tersebut diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini juga sesuai dengan ajaran Islam bahwa lakilaki muslim tidak boleh menikah perempuan musyrik begitupun sebaliknya. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam alQuran Surat al-Baqarah [2]: 221.

“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik bagim. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah [2]: 221).

Demikianlah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan mengenai perkawinan yaitu UU No. 1 Tahun 1974 yang memiliki nila-nilai yang sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan secara khusus untuk agama Islam memiliki aturan tersendiri dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), di dalamnya tidak hanya dibahas tentang perkawinan, tetapi dibahas juga mengenati kewarisan dan perwakafan. Terlepas terdapat khilafiah dalam KHI tersebut yang in Syaa Allah akan dibahas kemudian, aturan-aturan yang dibuat sudah sesuai dengan ajaran Islam.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah mengalami perubahan menjadi UU No. 16 Tahun 2019. Dalam perubahan tersebut tidak terlalu banyak pasal yang berubah, hanya merubah ketentuan Pasal 7 dan diantara pasal 65 dan pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A. Tetapi yang menurut penulis lebih penting untuk disoroti adalah ketentuan pasal 7 yaitu mengenai batas usia perkawinan.

Batas usia perkawinan yang dimaksud adalah bahwa yang asalnya (pada UU No. 1 Tahun 1974) batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah ketika sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan untuk perempuan 16 (enam belas) tahun. Pada UU No. 16 Tahun 2019 dirubah menjadi sama antara laki-laki dan perempuan yaitu ketika sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement