CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Polisi berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga membuang bayi di Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Tersangka adalah CR (20) warga Banjar dan DM (21) warga Cisaga, Ciamis. Mereka ditangkap di Cigondewah, Bandung, pada 27 Agustus 2024.
Bayi perempuan yang ditemukan terkubur merupakan hasil hubungan di luar nikah antara CR dan DM.
Menurut informasi, bayi tersebut lahir pada usia delapan bulan dan meninggal dunia setelah dilahirkan.
Setelah melahirkan di sebuah apartemen di Bandung, bayi tersebut dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam tas, kemudian dibawa ke rumah saudara di Rancah untuk dikuburkan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Ciamis dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka dikenakan pasal terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta KUHP.
"Motifnya adalah rasa malu karena belum menikah. Mereka sempat berusaha menggugurkan bayi dengan membeli pil di apotek," ujar Joko.