CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tasikmalaya, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Aula Gedung PKK Ciamis, pada Kamis (26/09/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Penjabat Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna, menegaskan bahwa cukai berfungsi sebagai alat pengendali konsumsi produk berisiko, seperti rokok.
“Cukai bukan hanya tentang pendapatan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10 persen pada 2024 bertujuan untuk melindungi generasi muda dengan mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak.
“Kenaikan ini dimaksudkan untuk menurunkan prevalensi perokok muda,” tambahnya.
Namun, Engkus juga memperingatkan bahwa kenaikan cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal, yang sering kali lebih murah karena tidak dikenakan cukai.
“Rokok ilegal merugikan negara dan sangat berbahaya karena tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.
"Kami ingin masyarakat sadar akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya peran cukai," tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan di tiga wilayah eks-kawedanan dan disertai dengan operasi pasar di beberapa kecamatan.
Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan media digital seperti webinar dan YouTube untuk meningkatkan edukasi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, menyoroti pentingnya kerja sama antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal.
"Kami bekerja sama dengan Satpol PP dan pemerintah daerah dalam penegakan hukum terkait rokok ilegal," jelasnya.
Budi menambahkan bahwa hingga Agustus 2022, peredaran rokok ilegal di Priangan Timur relatif stabil, dengan wilayah ini lebih berfungsi sebagai tempat pemasaran daripada produksi besar-besaran.
Bea Cukai memperkirakan penindakan terhadap rokok ilegal akan mencapai 3 hingga 4 juta batang pada akhir tahun, dengan barang-barang tersebut dijadwalkan untuk dimusnahkan pada 12 November mendatang.
Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga mengancam kesehatan konsumen.
“Rokok ilegal sering diproduksi di tempat yang tidak higienis dan menggunakan bahan baku yang tidak terjamin,” kata Budi.
Produk ini berpotensi memiliki kadar tar dan nikotin yang tidak jelas serta menggunakan tembakau yang mungkin tercemar hama atau jamur.
"Dengan upaya ini, Bea Cukai berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal, melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan negara," pungkasnya.