CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Aksi pencurian kabel listrik yang meresahkan warga Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, akhirnya berakhir. Seorang pria berinisial NH (44), warga Kecamatan Tambaksari, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis setelah ditangkap oleh warga bersama jajaran kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rancah yang dibantu warga setempat.
“Iya benar, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rancah bersama warga pada Rabu, 18 Februari 2026,” ujar AKP Carsono saat memberikan keterangan, Jumat (20/2/2026).
Penangkapan ini bermula dari kewaspadaan warga yang curiga akan maraknya kehilangan kabel listrik dalam beberapa waktu terakhir. Saat NH kedapatan tengah beraksi, warga langsung meringkusnya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
Berdasarkan pemeriksaan, NH menyasar kabel instalasi yang mengalirkan listrik dari rumah menuju mesin pompa air di sumur. Karena letak sumur yang relatif jauh dari pemukiman, kabel-kabel tersebut menjadi sasaran empuk untuk dipotong dan diambil tembaganya.
“Karena jarak sumur dengan rumah cukup jauh, warga menggunakan kabel untuk mesin pompa air. Kabel itu dipotong oleh pelaku untuk diambil tembaganya,” jelas Carsono.
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses pengembangan oleh Satuan Resmob Polres Ciamis. NH mengakui telah melakukan pencurian kabel sebanyak 9 hingga 10 kali di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Rancah. Meski sebagian korban tidak melapor secara resmi, polisi menegaskan tetap memproses hukum pelaku.
“Meskipun tidak ada laporan resmi terkait pencurian kabel, kami tetap akan memprosesnya,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan data laporan kepolisian, NH juga diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Rancah pada Desember 2025 silam.
“Untuk kasus curanmor masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Carsono.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya serta mengecek status residivis tersangka. Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 76 atau 77 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun.