Ikuti Kami :

Disarankan:

Penipuan Modus Baru Korban Tukang Las di Tasikmalaya Terbongkar, 12 Motor Curian Diamankan

Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:33 WIB
Penipuan Modus Baru Korban Tukang Las di Tasikmalaya Terbongkar, 12 Motor Curian Diamankan
Penipuan Modus Baru Korban Tukang Las di Tasikmalaya Terbongkar, 12 Motor Curian Diamankan. Foto: Istimewa

Pelaku diketahui menipu 11 tukang las di Kota Tasikmalaya dan 1 tukang las di Kabupaten Ciamis dengan modus menawarkan pekerjaan pembuatan pagar rumah fiktif untuk membawa kabur motor para korban.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap Samsul Hayatuloh (29), warga Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru di wilayah Kota Tasikmalaya pada Selasa (20/8/2024).

Pelaku diketahui menipu 11 tukang las di Kota Tasikmalaya dan 1 tukang las di Kabupaten Ciamis dengan modus menawarkan pekerjaan pembuatan pagar rumah fiktif untuk membawa kabur motor para korban. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia menggunakan modus yang sama berulang kali, yakni menipu tukang las di Kota Tasikmalaya dan satu tukang las di Ciamis dengan cara yang sama untuk mencuri motor," jelas Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Herman Saputra di kantornya pada Selasa (20/8/2024).

Herman menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendatangi tempat kerja para tukang las dan mengaku ingin membuat pagar rumah di lokasi yang jauh dari tempat usaha para korban. 

Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya menggunakan motor mereka. 

"Pelaku menawarkan untuk membawa motor korban dengan alasan agar korban lebih mudah menuju lokasi. Sesampainya di rumah yang sebenarnya adalah rumah orang lain yang kosong, pelaku menyuruh korban untuk mengukur tempat untuk pagar. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam motor dan meninggalkan korban yang sedang bekerja," tambah Herman.

Setelah korban menyadari bahwa rumah tersebut bukan milik pelaku, mereka baru menyadari telah ditipu dan motornya telah dibawa kabur. 

"Modus yang sama ini telah digunakan pelaku sebanyak 12 kali di berbagai lokasi di Kota Tasikmalaya dan Ciamis," ujar Herman.

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan 12 unit motor curian yang telah ditawarkan pelaku melalui media sosial untuk dijual.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Motor hasil curian telah dikembalikan kepada para korban, yang mengungkapkan terima kasih kepada kepolisian atas pengungkapan kasus ini. 

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya. 

Editor
Link Disalin