BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan keringanan kepada para pelanggan nonaktif berupa penghapusan denda, tunggakan pembayaran lama, serta biaya pemasangan kembali.
Direktur Perumdam Tirta Anom, E. Fitrah Nurkamilah, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban pelanggan yang sudah tidak aktif akibat menunggak pembayaran sejak tahun 2017.
"Total ada sekitar 3.500 pelanggan yang saat ini nonaktif karena memiliki tunggakan lama. Melalui program pemutihan ini, kami berharap mereka dapat kembali menjadi pelanggan aktif," ujar Fitrah saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Purwaharja, Rabu (4/6/2025).
Program pemutihan ini disosialisasikan ke seluruh kecamatan di Kota Banjar sejak 9 Mei hingga 20 Juni 2025. Dalam skemanya, pelanggan nonaktif cukup membayar tunggakan tiga bulan terakhir untuk dapat kembali menikmati layanan air bersih.
"Sosialisasi terakhir dilakukan hari ini di Kecamatan Purwaharja. Meski sosialisasi selesai, program ini masih bisa dimanfaatkan hingga 20 Juni mendatang," jelas Fitrah.
Meski antusiasme warga cukup tinggi selama sosialisasi, capaian program hingga awal Juni baru sekitar 10 persen dari total sasaran. Fitrah menyebut, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi tersebut.
"Kami mengundang forum RT/RW agar informasi ini bisa menjangkau warga lebih luas. Ini bagian dari upaya kami meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat," tambahnya.
Ketua Forum RT/RW Kota Banjar, Lalak Siti Malak Suharyono, menyambut baik program pemutihan tersebut. Ia mengapresiasi langkah Perumdam Tirta Anom yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kembali akses air bersih.
"Ini program yang bagus. Kami dari Forum RT/RW siap membantu menyosialisasikan agar warga yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini," ungkap Lalak.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan lebih banyak warga terdorong untuk kembali menjadi pelanggan aktif dan menikmati layanan air bersih yang layak.