TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita lansia yang jasadnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (18/9/2024).
Dalam rekonstruksi ini, sebanyak 65 adegan diperagakan oleh tersangka Hidayat, yang merupakan seorang pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban di kiosnya dengan cara mencekik, membanting, dan membekap hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.
“Hari ini kami bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan rekonstruksi untuk memberikan gambaran kepada penyidik dan JPU mengenai peristiwa pidana yang terjadi,” ujar AKP Ridwan pada Rabu (9/10/2024).
Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Tasikmalaya ini dipindahkan dari lokasi kejadian di Pasar Induk Cikurubuk dengan pertimbangan keamanan, efisiensi, dan efektivitas. Selama proses, tersangka memperagakan 65 adegan untuk membantu penyidik memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan para saksi.
Menurut AKP Ridwan, motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang-piutang antara pelaku dan korban. Tersangka yang kesal setelah ditagih utang oleh korban meminta keringanan, namun korban tidak menanggapi.
“Saat korban mengancam akan menagih utang kepada istri pelaku, tersangka menjadi emosi dan akhirnya menghabisi nyawa korban,” jelasnya.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas kepada pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sungai.