Ikuti Kami :

Disarankan:

Polisi Tetapkan SL Konten Kreator Asal Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Child Grooming, Resmi Ditahan Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:16 WIB
Watermark
Polisi Tetapkan SL Konten Kreator Asal Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Child Grooming, Resmi Ditahan Polres Tasikmalaya Kota. Foto: NewsTasikmalaya.com

Seorang konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL akhirnya resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota pada Selasa (27/1/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL akhirnya resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota pada Selasa (27/1/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari.

SL sebelumnya dilaporkan oleh korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus child grooming yang menyeret namanya. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan konten digital yang dibuat SL dan melibatkan seorang siswi di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemeriksaan terhadap SL dilakukan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota sejak Selasa siang. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah ramai di media sosial dan korban melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan SL melalui salah satu konten yang diunggah dan diduga mengarah pada upaya manipulasi, pendekatan emosional, serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Penahanan SL dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus yang menyangkut perlindungan anak, khususnya dari kejahatan berbasis digital yang kini semakin marak seiring perkembangan media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait modus operandi, kemungkinan adanya korban lain, serta menelusuri seluruh konten yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polres Tasikmalaya Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia digital serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan child grooming dapat terjadi melalui berbagai platform, termasuk konten kreatif di media sosial, dan memerlukan pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang mengetahui maupun terlibat langsung dalam kasus tersebut.

"Tadi malam dari lidik sudah kita naikan ke sidik. sekarang orang tersebut kita periksa lagi.  Kalau sudah dianggap lengkap keterangan dari saksi-saksi dalam waktu dekat ini kita akan gelar perkara. Apakah ini layak dinaikin atau tidak sebagai tersangka," kata AKP Herman di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/1/2026) sore.

Herman menjelaskan, sejauh ini baru satu perkara yang resmi naik ke tahap penyidikan. Sementara laporan lain terkait kasus serupa belum diterima secara resmi oleh kepolisian.

"Ya ini baru naik satu, yang lain belum kita terima laporan nya secara resmi, hari kalau misalkan ada masyarakat yang merasa menajdi korban silahkan lapor ke kami," jelasnya.

Menanggapi banyaknya pengakuan korban di media sosial, Herman mengimbau masyarakat untuk melaporkannya secara langsung ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Yang pasti kita lagi tela'ah, dan kita lagi lidik. Kalau misalkan ada masyarakat yang merasa dia sebagai korban, jangan melalui medsos, silahkan datang ke sini. Karena kalau di sana hanya sebagai bahan analisa kita," pungkasnya.

 

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement