Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Banjar Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 7.810 Butir Diamankan dari Sebuah Warung

Selasa, 16 September 2025 | 12:18 WIB
Watermark
Polres Banjar Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 7.810 Butir Diamankan dari Sebuah Warung. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang disalahgunakan dan tidak memenuhi standar kesehatan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 7.810 butir Obat Keras Terbatas (OKT) disita dari sebuah warung di Kota Banjar, Jawa Barat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang disalahgunakan dan tidak memenuhi standar kesehatan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 7.810 butir Obat Keras Terbatas (OKT) disita dari sebuah warung di Kota Banjar, Jawa Barat.

Obat-obatan yang diamankan antara lain Hexymer, Tramadol, DMP, TriHex, dan Doble Y, jenis yang kerap disalahgunakan serta berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang ditemukan tak sadarkan diri akibat mengonsumsi obat ilegal.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengonsumsi Doble Y yang dibeli di wilayah Kota Banjar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah warung di Jalan Sumanding, Kecamatan Banjar, yang diduga menjadi pusat distribusi. Dari lokasi tersebut, tersangka berinisial RH diamankan beserta barang bukti berupa Hexymer 1.196 butir, Traamadol 2.584 butir, DMP 430 butir, TriHex 600 butir, dan Doble Y 3.000 butir.

AKP Asep menegaskan, penyalahgunaan obat-obatan ini sangat berbahaya, terutama bagi remaja dan pelajar. “Efeknya bisa menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ, bahkan kematian. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal. “Jangan tergiur membeli obat dari sumber yang tidak jelas. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan. Mari bersama lindungi anak-anak kita dari bahaya ini,” pungkas AKP Asep.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement