Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Banjar Imbau Pemilik Kendaraan Bersumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional Saat Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 17:51 WIB
Polres Banjar Imbau Pemilik Kendaraan Bersumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional Saat Nataru 2025
Polres Banjar Imbau Pemilik Kendaraan Bersumbu Tiga Patuhi Pembatasan Operasional Saat Nataru 2025. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Banjar mengimbau pemilik kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih untuk mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Banjar mengimbau pemilik kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih untuk mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang berlaku mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.  

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, melalui Kasat Lantas AKP Otong Rustandi, menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama liburan, sekaligus menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.  

"Kami berhasil menindak satu unit kendaraan bersumbu tiga yang masih beroperasi menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2025," ujar AKP Otong, Senin (23/12/2024).  

Kendaraan yang melanggar kebijakan ini telah diamankan di Area Parkir Terminal A Kota Banjar sebagai bentuk penegakan aturan.  

Dengan adanya langkah tegas ini, Polres Banjar berharap kepadatan arus lalu lintas selama Nataru dapat terkendali sehingga masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman. Pengemudi dan pemilik kendaraan barang diimbau untuk mematuhi aturan demi terciptanya situasi lalu lintas yang tertib dan lancar.

Editor
Link Disalin