Ikuti Kami :

Disarankan:

Rapat Paripurna DPRD Ciamis: Herdiat Sunarya Diusulkan sebagai Bupati Terpilih ke Kemendagri

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:59 WIB
Rapat Paripurna DPRD Ciamis: Herdiat Sunarya Diusulkan sebagai Bupati Terpilih ke Kemendagri
Rapat Paripurna DPRD Ciamis Herdiat Sunarya Diusulkan sebagai Bupati Terpilih ke Kemendagri. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

DPRD Ciamis secara resmi mengumumkan dan mengusulkan nama Dr. H. Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis terpilih masa jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis secara resmi mengumumkan dan mengusulkan nama Dr. H. Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis terpilih masa jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Ciamis, Selasa (14/1/2025).

Pengusulan ini dilakukan setelah pasangan calon Herdiat Sunarya dan Yana D Putra ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis. Namun, karena Yana D Putra meninggal dunia dua hari sebelum pencoblosan, pengusulan hanya mencakup jabatan bupati.

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa pengusulan ini telah dilakukan sesuai aturan dan tepat waktu.

"Kami menerima hasil penetapan KPU pada 10 Januari 2025. Sesuai aturan, batas waktu pengumuman dan pengusulan adalah lima hari kerja. Karena itu, hari ini kami umumkan dan usulkan nama Dr. H. Herdiat Sunarya ke Mendagri melalui Pj. Gubernur Jawa Barat," jelas Nanang.

Nanang juga menjelaskan bahwa keputusan terkait wakil bupati baru akan dilakukan setelah Herdiat dilantik. "Setelah Bupati dilantik, nanti akan ditentukan apakah memerlukan wakil atau tidak. Semua prosesnya ada mekanismenya," katanya.

Ia berharap pemerintahan baru dapat berjalan lancar dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menambahkan bahwa pengusulan Herdiat sebagai bupati terpilih dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Oong menjelaskan bahwa meskipun pasangan calon ditetapkan bersama, pengusulan oleh DPRD hanya mencakup bupati karena wakil bupati telah meninggal dunia sebelum pelantikan bahkan sebelum pencoblosan.

"Berdasarkan ketentuan, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengumumkan dan mengusulkan bupati terpilih ke Mendagri. Jika tidak dilakukan, maka Pj. Gubernur dapat memproses sendiri berdasarkan penetapan KPU," jelas Oong.

Terkait posisi wakil bupati, Oong menegaskan hal itu menjadi ranah partai politik pengusung. Setelah pelantikan, bupati terpilih akan mengajukan dua nama calon wakil bupati ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme yang berlaku.

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran tahapan ini.

“Ini merupakan tahapan akhir dari proses Pilkada. Selanjutnya kita tinggal menunggu keputusan dari Mendagri melalui Pj. Gubernur Jawa Barat. Doakan saja semuanya berjalan lancar,” katanya.

Terkait posisi wakil bupati, Herdiat menegaskan bahwa prosesnya akan dimulai pasca-pelantikan. "Setelah pelantikan, barulah diajukan dua nama calon wakil bupati ke DPRD untuk diproses sesuai aturan," jelasnya.

Dengan mekanisme yang transparan, pengusulan ini menandai langkah penting dalam transisi pemerintahan di Ciamis. Pemerintahan baru diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Editor
Link Disalin