TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Kamis (1/10/2026).
Rekonstruksi yang digelar di Mako Polres Tasikmalaya Kota ini dilakukan untuk mengungkap secara detail rangkaian peristiwa yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia dan seorang korban lainnya mengalami luka-luka.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal pertemuan antara korban dan para tersangka hingga terjadinya aksi kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, perkara tersebut terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 23.15 WIB.
"Siang ini kami dari Polres Tasikmalaya Kota bersama dari Kejaksaan Kota Tasikmalaya melakukan rekonstruksi kaitan dengan kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak atau bersama-sama di muka umum," ujar AKP Januar.
Menurutnya, saat ini penyidik telah menetapkan dan mengamankan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
"Saat ini kami sudah mengamankan empat tersangka. Sesuai dengan peran-perannya, ada yang mengejar, melempar, dan melakukan penganiayaan setelah terjadinya kecelakaan di lokasi tersebut," katanya.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa sepeda motor yang dikendarai korban sempat ditabrak oleh salah satu tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis WR. Tidak lama kemudian, korban diduga dilempari batu oleh dua tersangka hingga mengenai bagian kepala.
Akibat lemparan tersebut, sepeda motor korban oleng dan terjatuh di dekat sebuah barbershop yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi awal kejadian.
Setelah korban terjatuh, pengendara motor WR disebut kembali mendatangi lokasi. Dalam sejumlah adegan yang diperagakan, korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Penyidik memperagakan adegan pemukulan, tendangan, hingga tindakan kekerasan lainnya yang diduga dilakukan para tersangka terhadap korban yang sudah berada di lokasi jatuhnya sepeda motor.
AKP Januar menjelaskan, proses rekonstruksi menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Setelah rekonstruksi, ke depannya kami memaksimalkan proses penyidikan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri, mudah-mudahan secepatnya bisa P21 untuk tahap dua," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya Ahmad Sidik mengatakan, kehadiran jaksa dalam rekonstruksi merupakan bagian dari koordinasi sejak awal antara penyidik dan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP baru.
"Jangan sampai perkara bolak-balik. Sejak awal, apalagi perkara yang menarik perhatian masyarakat, selalu koordinasi dengan kami. Termasuk jaksa datang ke lokasi rekonstruksi ini bagian daripada koordinasi," kata Ahmad Sidik.
Ia berharap koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa dapat mempercepat proses penyelesaian berkas perkara sehingga tidak memerlukan petunjuk tambahan saat memasuki tahap penuntutan.
Kasus tersebut sebelumnya menewaskan seorang remaja berinisial SM, sementara korban lainnya berinisial HA mengalami luka akibat dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.