CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengangkat 3.554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan, pengangkatan ribuan aparatur tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Herdiat usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (23/12/2025). Menurut Herdiat, status baru sebagai PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan administratif, tetapi harus menjadi momentum peningkatan kualitas kerja aparatur.
“Pertama, tentu kita ucapkan selamat dan turut berbahagia kepada 3.554 orang PPPK Paruh Waktu yang hari ini ditetapkan. Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua,” ujar Herdiat.
Ia menekankan, para PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan perbedaan nyata dibandingkan saat masih berstatus tenaga honorer. Peningkatan etos kerja dan profesionalisme menjadi tuntutan utama.
“Yang utama harus mampu meningkatkan kinerja. Kalau kemarin tenaga honorer, sekarang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, harus ada beda. Walaupun penghasilannya masih mengikuti standar yang sekarang,” tegasnya.
Terkait harapan sebagian PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi penuh waktu, Herdiat menyebut Pemkab Ciamis akan tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Selain regulasi, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi faktor penentu.
“Kita ikuti aturan dari pemerintah pusat. Kalau memang nanti diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tentu dengan catatan kemampuan APBD stabil. Belanja pegawai itu bukan beban, tapi kewajiban pemerintah, selama ada timbal balik berupa kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Herdiat.
Herdiat juga mengakui, hingga kini masih terdapat ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Ciamis yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK pada tahap sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa status, hak, dan kewajiban PPPK Paruh Waktu telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ia menyebutkan, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang menerima SK berlaku selama satu tahun.
“Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini berlaku mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026,” kata Ai Rusli.
Ia menambahkan, kontrak tersebut dapat diperpanjang setiap tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kemampuan keuangan daerah, serta kinerja individu. Untuk penempatan, sebagian besar PPPK Paruh Waktu tetap bekerja di lokasi sebelumnya saat berstatus non-ASN, selama tersedia formasi.
“Hampir semua OPD ada, termasuk kecamatan, kelurahan, hingga 37 puskesmas. Mereka tersebar di seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Ai Rusli juga menegaskan bahwa istilah “paruh waktu” tidak berarti jam kerja setengah hari.
“Jam kerja tetap normal. Target kinerja disepakati antara yang bersangkutan dengan kepala unit kerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja,” tegasnya.
Adapun perbedaan utama PPPK Paruh Waktu dan penuh waktu terletak pada hak dan kewajiban, terutama terkait penghasilan. Saat ini, Pemkab Ciamis masih menggunakan skema penghasilan yang sama seperti ketika berstatus non-ASN karena keterbatasan APBD.
Secara rinci, 3.554 PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 954 guru, 487 tenaga kesehatan, dan 2.113 tenaga teknis yang siap memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.