TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Alprazolam di kawasan Jalan Dadaha, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.
Melansir dari akun Instagram @narkobataskot, pada Jumat (12/9/2025), kedua pelaku berinisial YS dan DH diamankan karena kedapatan membawa dan memiliki psikotropika yang diduga akan diedarkan.
Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 butir pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip, 20 butir pil Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan strip, dan 2 unit ponsel merek Oppo warna hitam.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang di wilayah Tasikmalaya.
Masyarakat pun diimbau agar selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika di lingkungannya.