Ikuti Kami :

Disarankan:

Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Dadaha

Jumat, 12 September 2025 | 11:48 WIB
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Dadaha
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika di Dadaha. Foto: Instagram

Polres Tasikmalaya Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Alprazolam di kawasan Jalan Dadaha, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Alprazolam di kawasan Jalan Dadaha, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.

Melansir dari akun Instagram @narkobataskot, pada Jumat (12/9/2025), kedua pelaku berinisial YS dan DH diamankan karena kedapatan membawa dan memiliki psikotropika yang diduga akan diedarkan. 

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 butir pil Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip, 20 butir pil Alprazolam 0,5 mg dalam kemasan strip, dan 2 unit ponsel merek Oppo warna hitam. 

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang di wilayah Tasikmalaya. 

Masyarakat pun diimbau agar selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika di lingkungannya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement