TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Upaya peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MR, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras Tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (11/7/2025), sekira pukul 01.00 WIB, di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Bantar, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok yang disembunyikan di dalam sepatu pelaku. Selain itu, kami juga menyita pil Tramadol dalam jumlah cukup banyak yang disimpan dalam tas ransel hijau milik pelaku," ungkap AKP Enjo Sutarjo, Senin (14/7/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu sepatu warna putih sebelah kiri yang berisi satu bungkus rokok Djarum Coklat, dan di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi sabu.
Selain itu, satu tas hijau berisi 12 butir pil Tramadol dalam kemasan setrip, satu unit handphone merek Tecno warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut kunci kendaraan, dan sabu dengan berat bruto 8,42 gram.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Enjo.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami apakah pelaku memiliki jaringan pengedar lain di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. AKP Enjo pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.