Ikuti Kami :

Disarankan:

Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Banjar Nonaktif Sementara: Hakim Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum Sebut Ranah Perdata

Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB
Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Banjar Nonaktif Sementara: Hakim Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum Sebut Ranah Perdata
Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Banjar Nonaktif Sementara: Hakim Tawarkan Restorative Justice, Kuasa Hukum Sebut Ranah Perdata. Foto: Sukirman.

Sidang kedua kasus dugaan penipuan anggota DPRD Banjar nonaktif digelar di PN Banjar (16/9/2026). Hakim tawarkan restorative justice, pengacara nilai kasus masuk ranah perdata.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pengadilan Negeri Banjar kembali menggelar sidang kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa berinisial ARM, salah satu anggota DPRD Kota Banjar nonaktif sementara, pada Rabu (16/9/2026).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hilman Maulana Yusuf ini dihadiri langsung oleh korban atau pelapor yang didampingi sang suami, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukum dari kedua belah pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan ruang bagi korban dan terdakwa untuk menempuh penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau restorative justice.

Kendati demikian, mediasi tersebut belum membuahkan titik temu terkait penyelesaian sengketa utang piutang di antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum terdakwa ARM, Enggang Simpaty, mengeklaim bahwa perkara ini sejatinya masuk dalam ranah perdata. Hal ini merujuk pada pengakuan korban di persidangan mengenai adanya instrumen pinjam meminjam bersyarat.

"Masih tarik ulur, korban juga mengakui peristiwa pinjam meminjam, ada perjanjian tertulis dan ada bunga. Kesimpulan sementara, ini peristiwa perdata. Hakim memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua belah pihak melakukan musyawarah untuk menyelesaikan pinjam meminjam," kata Enggang usai persidangan. 

Ia juga menyoroti tuntutan pengembalian dana yang dibebankan kepada kliennya. Menurutnya, proses peminjaman uang tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu.

"Konstruksi pinjam meminjam prosesnya tidak sekaligus. Kalau diminta mengembalikan seluruhnya apakah adil," jelas Enggang. 

Enggang menilai keterangan dan dakwaan yang diarahkan kepada kliennya selama proses persidangan cenderung memojokkan sebelah pihak.

"Kemarin kita melihat dakwaan yang sangat sederhana itu juga sangat subjektif," ungkapnya. 

Lebih lanjut, tim penasihat hukum terdakwa mengaku telah mengajukan opsi penyelesaian utang dengan skema pengembalian secara bertahap atau dicicil sebanyak tiga kali pembayaran.

"Kalo 243 juta dibagi 3 sekitar 81 juta. 81 juta dalam kondisi orangnya ditahan siapa yang mencari uangnya. Sebenarnya ini negosiasi kita (penasihat hukum). Mudah-mudahan ada jalan rezekinya," pungkas Enggang. 

Mengingat belum adanya kesepakatan final, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 22 September 2026 mendatang dengan agenda memantau hasil musyawarah penyelesaian perkara dari kedua belah pihak.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement