Ikuti Kami :

Disarankan:

Sidang Perkara Penipuan di PN Banjar, Kuasa Hukum ARM Soroti Dugaan Intimidasi Oknum Aparat

Senin, 26 Oktober 2026 | 20:55 WIB
Sidang Perkara Penipuan di PN Banjar, Kuasa Hukum ARM Soroti Dugaan Intimidasi Oknum Aparat
Sidang Perkara Penipuan di PN Banjar, Kuasa Hukum ARM Soroti Dugaan Intimidasi Oknum Aparat. Foto: Sukirman.

Tim kuasa hukum anggota legislatif ARM menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penagih utang dalam sidang perkara dugaan penipuan di PN Banjar, Senin (26/10/2026).

BANJAR, NewsTasikmalaya.com — Sidang lanjutan perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat oknum anggota legislatif berinisial ARM kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Senin (26/10/2026). Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hilman Maulana Yusuf tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi serta saksi ahli dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum ARM menghadirkan tiga orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli guna menguji materiel dakwaan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Enggang Simpaty, menyoroti sejumlah fakta krusial yang terungkap di muka persidangan, termasuk indikasi dugaan keterlibatan dan intimidasi oknum aparat dalam proses penagihan piutang.

Menurut Enggang, fakta persidangan menjadi instrumen penting untuk menguji materi perkara, terutama fakta-fakta yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam fakta-fakta persidangan ini muncul beberapa fakta yang sebelumnya tidak terungkap, bahkan tidak ada dalam dakwaan ataupun BAP. Namun, dalam proses pemeriksaan dan pengujian materi perkara, fakta-fakta tersebut harus dikemukakan di tengah persidangan,” ujar Enggang, Senin (26/10/2026).

Enggang mengkritisi dugaan penyalahgunaan wewenang dan institusi oleh oknum aparat dalam perkara keperdataan utang-piutang tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian harus tunduk pada koridor hukum yang berlaku.

“Tidak dibolehkan aparat menggunakan jabatan, lembaga, atau institusinya untuk melakukan penagihan. Kami menilai dugaan tindakan seperti ini perlu disikapi secara serius,” kata Enggang.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum tengah mengkaji opsi langkah hukum balasan terhadap oknum aparat yang terlibat apabila bukti-bukti pendukung di persidangan telah terpenuhi.

“Begitu fakta-fakta tersebut terbukti dan didukung bukti yang memadai, kami akan menyikapinya secara serius dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pandangan Saksi Ahli: Kegagalan Bayar Merupakan Ranah Wanprestasi Perdata

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum ARM lainnya, Herman Subekti, menyoroti keterangan saksi ahli terkait konstruksi hukum perjanjian pinjam-meminjam. Herman menegaskan bahwa ketidakmampuan atau kegagalan membayar utang pada dasarnya merupakan wujud wanprestasi dalam hukum perdata, sepanjang tidak ditemukan unsur tipu muslihat pidana.

“Perjanjian pinjam-meminjam secara tertulis, ketika terjadi gagal bayar, pada dasarnya masuk ranah wanprestasi. Namun, tentu harus dilihat apakah dalam rangkaian peristiwa tersebut terdapat unsur pidana yang bisa dibuktikan,” ujar Herman.

Herman turut membeberkan iktikad baik dari kliennya yang sempat menawarkan pembayaran iktikad awal sebesar Rp50 juta, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak pelapor.

“Sudah dijelaskan bahwa ada penawaran untuk membayar Rp50 juta terlebih dahulu, tetapi ditolak. Fakta ini perlu dilihat dalam rangkaian peristiwa untuk menilai bagaimana persoalan pinjam-meminjam tersebut berlangsung,” kata Herman.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim PN Banjar dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, saksi ahli, serta bukti surat secara objektif dan berimbang sebelum menjatuhkan putusan.

Persidangan perkara ARM akan kembali dilanjutkan pada pekan depan sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin