TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memberikan keringanan pajak sebagai hadiah spesial bagi warganya.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Tasikmalaya menghadirkan program khusus berupa pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak tahun berjalan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bapenda mengumumkan program ini melalui akun resmi Instagram @bapendakotatasik. Dalam poster digital yang dibagikan, dijelaskan bahwa program tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah maupun badan usaha.
"Sebagai bentuk kepedulian pemerinrah terhadap beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," tertulis dalam pengumuman itu.
Program ini berlaku mulai 1–31 Oktober 2025 dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat pun diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administratif sekaligus memperoleh potongan pokok pajak.
"Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi 08112112123, atau melalui kanal resmi Bapenda Kota Tasikmalaya," tulis Bapenda.