Ikuti Kami :

Disarankan:

Jelang Ramadan Transaksi Pinjol Diprediksi Meningkat, OJK Tasikmalaya: Waspada Pinjol Ilegal

Kamis, 27 Februari 2025 | 13:29 WIB
Jelang Ramadan Transaksi Pinjol Diprediksi Meningkat, OJK Tasikmalaya: Waspada Pinjol Ilegal
Jelang Ramadan Transaksi Pinjol Diprediksi Meningkat, OJK Tasikmalaya: Wadpada Pinjol Ilegal. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memprediksi lonjakan transaksi pinjaman online (pinjol) menjelang bulan Ramadan hingga Lebaran.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya memprediksi lonjakan transaksi pinjaman online (pinjol) menjelang bulan Ramadan hingga Lebaran.

Meningkatnya kebutuhan masyarakat selama periode ini menjadi faktor utama naiknya permintaan pinjaman daring, baik melalui pinjol maupun layanan pay later.  

Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal yang banyak beredar di internet.  

"Potensi transaksi pinjol meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran karena kebutuhan masyarakat bertambah. Namun, kami mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman yang legal dan terdaftar di OJK," ujarnya, Kamis (27/2/2025).  

Melati menekankan bahwa sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat harus memastikan bahwa penyedia layanan telah terdaftar di OJK. Saat ini, terdapat 97 aplikasi pinjol legal yang dapat dicek melalui situs resmi OJK.  

IMG-20250227-WA0037

Selain risiko pinjol ilegal, OJK juga menemukan tren baru di mana sebagian masyarakat meminjam uang secara daring untuk digunakan dalam judi online (judol).  

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online demi keuntungan instan, seperti bermain judi online. Ini sangat berbahaya dan dapat memperburuk kondisi keuangan," tegasnya.  

Menurut Melati, ibu rumah tangga menjadi salah satu kelompok yang rentan terjerat pinjol ilegal. Banyaknya iklan pinjol yang muncul di ponsel sering kali membuat mereka tergoda untuk mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan legalitas dan kemampuan membayar.  

"Iklan pinjol ilegal sering kali muncul di ponsel ibu rumah tangga. Mereka harus lebih berhati-hati dan memastikan bahwa pinjaman yang diajukan benar-benar diperlukan serta berasal dari layanan yang resmi," katanya.  

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran.

"Jangan buru-buru klik, cek dulu legalitasnya di website OJK," pungkasnya.

Editor
Link Disalin