Ikuti Kami :

Disarankan:

AR Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya yang Setubuhi Santriwati Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:12 WIB
AR Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya yang Setubuhi Santriwati Terancam 15 Tahun Penjara
AR Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya yang Setubuhi Santriwati Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: NewsTasikmalaya.com

AR (45), pimpinan rumah tahfidz di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tega mencabuli dan menyetubuhi salah satu santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - AR (45), pimpinan rumah tahfidz Daarul Ilmi di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tega mencabuli dan menyetubuhi salah satu santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur. 

Akibat perbuatannya itu, AR, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. 

Informasi yang dihimpun, AR, tega menggauli korban yang berusia 12 tahun sebanyak 10 kali. Perbuatan bejat tersangka berlangsung sejak 2023 hingga November 2024.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada fisik korban. 

Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menyampaikan bahwa dirinya telah digagahi oleh tersangka. 

Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orang tua korban pun melaporkan pimpinan rumah tahfidz tempat anaknya belajar ilmu agama ke polisi. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Herman, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. "Ada tujuh saksi yang kami minta keterangannya," ujar Herman. 

Dikatakan Herman, pada Kamis (9/1/2025) pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. 

"Setelah melakukan gelar perkara, kami tetapkan terduga pelaku ini menjadi tersangka," kata Herman, pada Jumat (10/1/2025) malam. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya, AR, digiring petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ke ruang tahanan."Malam ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan (rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota," ungkapnya. 

AKP Herman menambahkan, tersangka AR dijerat dengan Pasal 81 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Ancamannya penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. 

 

Editor
Link Disalin