Dua pria berinisial RR (29) dan RK (42) warga kota Banjar ditangkap Kepolisian Polres Banjar, karena telah mempromosikan situs judi online melalui media sosial facebook.
Dua Warga Kota Banjar Ditangkap Polisi Gegara Promosikan 8 Situs Judi Online
Banjar Rabu, 06 November 2024 | 13:26 WIB
