Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota Hari Ini, Kamis, 27 Agustus 2026
Kepemilikan SIM bersifat wajib bagi setiap pengendara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disarankan:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya resmi menghentikan 14 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya resmi menghentikan 14 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus-kasus tersebut.
"Dari awal tahapan hingga proses pungut hitung suara, kami menangani 14 kasus dengan berbagai kategori, tujuh di antaranya terkait dugaan politik uang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jumat (20/12/2024).
Menurut Rida, sebagian besar kasus dugaan politik uang terjadi pada tahap pungut hitung suara. Salah satu kasus yang diselidiki melibatkan tokoh masyarakat di Kecamatan Mangkubumi, di mana terdapat laporan tentang pemberian uang kepada warga.
"Setelah diperiksa, pemberi dan penerima uang menyatakan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk sedekah. Karena itu, kasus ini tidak memenuhi syarat materiil dan formil untuk dilanjutkan," jelas Rida.
Rida menegaskan bahwa kurangnya bukti menjadi kendala utama dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran, termasuk politik uang.
"Meski ada uang yang ditemukan, penerima menyatakan tidak ada unsur ajakan memilih. Oleh karena itu, semua kasus dihentikan karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Bawaslu juga memastikan bahwa uang yang sempat disita selama penyelidikan akan dikembalikan kepada pihak terkait.
"Uang hasil temuan yang semula diamankan oleh Bawaslu akan dikembalikan karena kasus dinyatakan tidak terbukti," ujar Rida.
Dengan penghentian 14 kasus ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Tasikmalaya berjalan tanpa pelanggaran politik uang.
Kepemilikan SIM bersifat wajib bagi setiap pengendara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Layanan ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti plat nomor. Untuk layanan tersebut, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat induk atau gerai resmi lainnya.
Berikut adalah informasi cuaca terkini untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya.