Ikuti Kami :

Disarankan:

Bejat! Pria Paruh Baya Penjual Voucher Internet di Ciamis Cabuli 8 Bocah Laki-laki

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:46 WIB
Bejat! Pria Paruh Baya Penjual Voucher Internet di Ciamis Cabuli 8 Bocah Laki-laki
Bejat! Pria Paruh Baya Penjual Voucher Internet di Ciamis Cabuli 8 Bocah Laki-laki. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin.

Seorang pria paruh baya berinisial CK (50), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis ditangkap polisi. CK ditangkap karena diduga telah mencabuli delapan bocah laki-laki yang masih berusia di bawah umur.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Seorang pria paruh baya berinisial CK (50), warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis ditangkap polisi. CK ditangkap karena diduga telah mencabuli delapan bocah laki-laki yang masih berusia di bawah umur. 

"Tersangka melancarkan aksi pencabulan di warung miliknya," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat menggelar konferensi pers di mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 9 tahun melapor kepada orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan perbuatan bejat CK ke polisi.

"Korban melaporkan (pencabulan) ke orang tuanya yang dilakukan di warung pelaku," jelasnya.

Menurut Kapolres, tersangka merupakan seorang penjual voucher internet dan wifi di warungnya, sehingga banyak anak-anak yang sering datang untuk membeli.

"Awalnya korban belanja, saat di warung pelaku, diajak masuk ke dalam rumah lalu diiming-imingi uang dan makanan. Pelaku pun menurunkan celananya dan disana aksi (pencabulan) dilakukan," ucapnya.

Mulanya, korban hanya satu orang, tetapi setelah menjalani pemeriksaan, korban lainnya bermunculan hingga sebanyak 8 orang.

"Korban ada 8 anak, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain, maka kami akan terus kembangkan kasus ini," terangnya.

Akmal menyebutkan kedelapan korban ini merupakan anak di bawah umur dan perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 2022 lalu. Kemudian berdasarkan informasi terbaru, ada salah seorang korban yang saat ini usianya sudah 27 tahun.

"Menurut informasi ada korban yang usia 27 tahun dan korban ini pun dicabuli tersangka saat usianya di bawah umur," katanya.

Pihak kepolisian menduga bahwa tersangka ini mengalami kelainan seksual, karena CK ini sudah memiliki istri dan anak.

"Maka dari itu dalam penyidikan kami melibatkan tim kesehatan dan kejiwaan untuk memeriksa kondisi pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka CK dijerat pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (2) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama lima belas tahun," pungkas Akmal.

 

Editor
Link Disalin