Ikuti Kami :

Disarankan:

Cabuli Pengamen Perempuan di Toilet Masjid, Juru Pakir Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Babak Belur Diamuk Massa

Minggu, 03 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Cabuli Pengamen Perempuan di Toilet Masjid, Juru Pakir Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Babak Belur Diamuk Massa
Cabuli Pengamen Perempuan di Toilet Masjid, Juru Pakir Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Babak Belur Diamuk Massa. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang pria berusia 50 tahun berinisial T, warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencabulan, terhadap seorang remaja perempuan di toilet masjid di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Sabtu (2/8/2025) malam.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang pria berusia 50 tahun berinisial T, warga Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencabulan, terhadap seorang remaja perempuan di toilet masjid di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Sabtu (2/8/2025) malam.

Korban, remaja berinisial SF (16), diketahui kerap beraktivitas di jalan untuk mengamen dan sesekali memanfaatkan fasilitas masjid untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.

Sebelum kejadian, saat korban tengah menunggu giliran untuk mandi, ia diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seseorang yang dikenalnya. Upaya korban untuk menghindar dari pelaku akhirnya memuncak dengan teriakan minta tolong yang mengundang perhatian warga sekitar.

Warga yang datang kemudian mengamankan pelaku sebelum pihak kepolisian dari Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, tiba di lokasi. Kepolisian pun segera bertindak cepat untuk meredakan situasi dan membawa pria tersebut ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah menangani kasus ini.

"Sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim, tersangka sudah diamankan dan sempat diobati karena mengalami luka," jelas Jajang, Minggu (3/8/2025).

Ia menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Si tersangka ini tukang parkir di sekitar Jalan HZ Mustofa," tambahnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement