TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, melakukan sujud syukur bersama para pendukung usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
Sujud syukur itu berlangsung di kediaman Cecep Nurul Yakin, Perum Andalusia, Jalan Abdi Negara, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (26/5/2025) sore. Turut hadir partai pengusung pasangan Cecep-Asep, yaitu Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
Momen haru terlihat saat Cecep dan Asep saling berpelukan dengan mata berkaca-kaca. Ucapan selamat pun mengalir dari para pendukung serta perwakilan partai koalisi.
Kepada wartawan, Cecep menyampaikan rasa syukur atas putusan MK yang menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, serta pasangan nomor urut 03, Ai Diantani–Iip Miptahul Paoz.
"Maka kami mengucapkan Alhamdulillah seraya bertawakal kepada Allah SWT karena pada proses yang begitu panjang yang saat ini sudah diputuskan oleh MK," ujar Cecep, didampingi Asep Sopari Al-Ayubi.
Ia menegaskan akan menjadi pemimpin untuk seluruh warga Kabupaten Tasikmalaya tanpa membeda-bedakan pilihan politik.
"Mari kita sama-sama bersama kembali rangkul dan saling berhimpun untuk sama-sama membangun Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
Setelah pelantikan, Cecep menyatakan akan segera mengakselerasi pelaksanaan program kerja. Salah satunya, dengan mengumpulkan seluruh unsur birokrasi dari kepala desa hingga pimpinan OPD.
"Kita akan undang seluruh pejabat dari mulai kades, camat, kapus, seluruh OPD untuk bersama-sama kita kembali pada trek tugas masing-masing. Agar seluruh tahapan yang kita lakukan bisa terselesaikan dalam sisa waktu yang tinggal 6 bulan lagi ke depan," ucapnya.
Cecep juga menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang mendesak, termasuk persoalan infrastruktur serta penanganan bencana di tengah cuaca ekstrem.
"Oleh karenanya kita hari ini punya PR cukup besar, yaitu untuk menjawab harapan besar warga Tasik begitu banyak, salah satunya infrastruktur. Kedua, saat ini kita juga dihadapkan pada iklim cuaca ekstrem, ada banjir, longsor, pergeseran tanah dan lainnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak dua gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan Iwan-Dede dan Ai-Iip.
Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (26/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan keduanya tidak memenuhi syarat legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonannya tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 321 dan 324.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Cecep-Asep dalam PSU Pilkada Tasikmalaya resmi dinyatakan sah berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang putusan di MK dihadiri sembilan hakim konstitusi dan ditutup pada pukul 14.33 WIB.