Ikuti Kami :

Disarankan:

Dendam 10 Tahun Berujung Penembakan Airsoftgun, Dua Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi

Senin, 18 Agustus 2025 | 19:55 WIB
Dendam 10 Tahun Berujung Penembakan Airsoftgun, Dua Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi
Dendam 10 Tahun Berujung Penembakan Airsoftgun, Dua Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi. Foto: Tangkapan Layar/Istimewa

Dua pemuda berinisial SW alias R (28) dan G.R alias E (26) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan ekspedisi berinisial MAL.

BOGOR, NewsTasikmalaya.com – Kisah lama yang tidak selesai dengan baik berakhir tragis di Kota Bogor. Dua pemuda berinisial SW alias R (28) dan G.R alias E (26) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan ekspedisi berinisial MAL. Insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (15/8/2025) dini hari di kawasan Kedung Halang, Kota Bogor.

Menurut keterangan kepolisian, penganiayaan dilakukan menggunakan senjata airsoftgun jenis Colt Defender Series 90. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian punggung, serta kaki kiri dan kanan.

Motif: Dendam Lama Sejak Bangku Sekolah

Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo mengungkapkan bahwa motif utama penganiayaan dipicu oleh dendam lama yang sudah terpendam selama 10 tahun. Saat masih duduk di bangku SMA, pelaku SW merasa terhina karena pernah diludahi korban. Peristiwa itu ternyata terus membekas hingga akhirnya meledak ketika keduanya bertemu kembali di tempat kerja.

“SW dulu sekolah di TD 3, sementara korban di PGRI 2. Saat masih sekolah, korban pernah meludahi pelaku. Hal itu membuat SW menyimpan sakit hati bertahun-tahun. Hingga akhirnya saat bertemu kembali, emosi yang terpendam langsung meledak,” jelas AKP Enjo, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa berawal sekitar pukul 00.05 WIB, ketika SW yang bekerja sebagai freelancer di J&T Express Kedung Halang bertemu dengan korban yang merupakan karyawan tetap di perusahaan yang sama. Pertemuan tersebut memicu cekcok mulut terkait peristiwa masa lalu.

Setelah perdebatan singkat, SW pulang ke tempat kosnya untuk mengambil senjata airsoftgun. Ia kembali ke lokasi bersama rekannya GR dan langsung menembakkan peluru gotri ke arah korban.

“Pelaku menembak korban sebanyak empat kali hingga mengenai punggung dan kaki. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku kembali menembak secara brutal hingga 15 kali ke arah kerumunan,” ujar AKP Enjo.

Beruntung, warga sekitar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, pada keesokan harinya, Sabtu (16/8/2025), polisi berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah kos di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita senjata airsoftgun Colt Defender Series 90 serta 10 butir gotri yang digunakan untuk menembak korban. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bogor Utara.

AKP Enjo menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan hanya membahayakan korban, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena dilakukan di area publik.

Dengan ditangkapnya kedua pelaku, polisi berharap masyarakat Kota Bogor dapat merasa lebih aman. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, apalagi menyimpan dendam yang bisa berujung pada tindakan kriminal.

“Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan. Polisi tidak akan mentoleransi tindakan main hakim sendiri yang meresahkan warga,” tegasnya.

Korban MAL saat ini masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang diderita. Sementara itu, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan menggunakan senjata yang bisa mengakibatkan luka serius.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement