Ikuti Kami :

Disarankan:

Ikrar Netralitas ASN Pemkot Tasikmalaya Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Berikan Apresiasi

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:24 WIB
Ikrar Netralitas ASN Pemkot Tasikmalaya Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Berikan Apresiasi
Ikrar Netralitas ASN Pemkot Tasikmalaya Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Berikan Apresiasi. Foto: NewsTasikmalaya.com/Tian

Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dalam menggelar ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dalam menggelar ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Apresiasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, setelah menghadiri Apel Besar Ikrar Netralitas ASN di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (7/10/2024) pagi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkot Tasikmalaya yang sudah bergerak cepat terkait netralitas ASN. Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dari Bawaslu atas upaya tersebut,” ungkap Enceng.

Enceng menjelaskan bahwa ikrar ini diadakan untuk memastikan ASN tetap menjaga prinsip netralitas selama proses Pilkada berlangsung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN.

"Dalam regulasi terkait Pilkada, sudah jelas posisi ASN seperti apa, salah satunya adalah larangan bagi ASN untuk melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun pasangan calon," katanya.

Meskipun ASN memiliki hak pilih, Enceng menegaskan bahwa mereka dilarang secara terang-terangan mendukung atau berpihak pada pasangan calon tertentu.

“ASN tidak boleh ikut serta dalam kegiatan yang bersifat kampanye atau ajakan. Lebih baik para ASN fokus pada tugas mereka, dan saat hari pemilihan nanti, gunakan hak suara dengan baik di TPS,” tegas Enceng.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, Bawaslu akan merekomendasikan tindakan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bisa merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN kepada pihak yang berwenang, misalnya Kemendagri, dan ada pula sanksi pidana jika ditemukan pelanggaran serius,” tandasnya.

 

Editor
Link Disalin