Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya diingatkan untuk menjaga netralitas selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bagi ASN yang melanggar aturan ini, sanksi berat telah dipersiapkan, termasuk penurunan pangkat dan jabatan.
Sanksi Berat hingga Penurunan Jabatan Menanti ASN Pemkot Tasikmalaya yang Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tasikmalaya Selasa, 24 September 2024 | 11:14 WIB
