Ikuti Kami :

Disarankan:

Izin Diduga Kedaluwarsa dan Tabrak Koordinat, Aktivitas Galian C di Bungursari Tasikmalaya Terancam Disetop

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:32 WIB
Izin Diduga Kedaluwarsa dan Tabrak Koordinat, Aktivitas Galian C di Bungursari Tasikmalaya Terancam Disetop
Izin Diduga Kedaluwarsa dan Tabrak Koordinat, Aktivitas Galian C di Bungursari Tasikmalaya Terancam Disetop.

Tim gabungan UPTD Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Jabar bersama Pemkot Tasikmalaya menggelar sidak ke dua lokasi galian C di Gunung Peuti dan Gunung Gede, Kecamatan Bungursari, pada Rabu (17/6/2026).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Aktivitas penambangan galian C di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, terancam dihentikan sementara. Langkah tegas ini mencuat setelah tim gabungan dari UPTD Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Jawa Barat bersama pemerintah daerah setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi tambang, Rabu (17/6/2026).

Sidak gabungan tersebut menyasar dua titik utama, yakni kawasan Gunung Peuti di Kampung Nangoh-Cibeureum dan Gunung Gede di Kampung Citerewes. Operasi lapangan ini sengaja digelar guna menindaklanjuti pengaduan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya terkait adanya indikasi kuat pelanggaran aturan operasi tambang.

Penata Pengelolaan Pertambangan UPTD ESDM Wilayah VI Jabar, Aldi Gusti Muhari, menjelaskan bahwa laporan yang masuk dari masyarakat dan pemerintah daerah mengarah pada dugaan aktivitas penambangan di luar batas koordinat resmi.

"Laporan yang kami terima menyebutkan titik garap diduga keluar dari area IUP (Izin Usaha Pertambangan). Selain itu, untuk IUP CV Anak Sejati, masa berlakunya diketahui sudah habis dan sejauh ini belum ada pengajuan perpanjangan resmi," ujar Aldi, Rabu (17/6/2026).

Aldi menambahkan, seluruh data teknis hasil verifikasi lapangan ini nantinya akan diserahkan kepada instansi berwenang di tingkat provinsi sebagai dasar pengambilan keputusan atau sanksi lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Bungursari, Fahrizal Samsudin, menuturkan bahwa Blok Gunung Peuti Nangoh menjadi salah satu fokus utama pengawasan tim. Lokasi tersebut terlacak masuk dalam peta koordinat yang dilaporkan bermasalah oleh warga.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya timbunan tanah bekas galian yang diduga kuat dikerjakan oleh CV AS. Namun, saat petugas tiba di lokasi sidak, mesin alat berat dan para pekerja tambang terpantau sudah tidak beroperasi.

"Terduga pengelolanya adalah CV AS. Informasi valid yang kami peroleh di lapangan menunjukkan bahwa izin operasional mereka sudah kedaluwarsa dan belum diperbarui," ungkap Fahrizal.

Hasil peninjauan tim juga membuktikan bahwa area kerja penambangan saat ini telah melenceng jauh dari peta koordinat yang sah. "Titik garap yang dikerjakan sekarang tidak sama dengan wilayah yang tertera di IUP sebelumnya. Terlebih, dasar hukum atau izin yang mereka pakai pun sebenarnya sudah mati," jelasnya.

Menurut Fahrizal, saat ditegur, pihak pengelola kerap berdalih bahwa berkas perpanjangan izin mereka masih dalam proses birokrasi. Ada pula yang berargumen bahwa aktivitas alat berat yang berjalan di lokasi bukanlah penambangan baru, melainkan proses reklamasi lahan.

Sebagai langkah preventif awal, tim gabungan langsung memasang plang larangan di lokasi tersebut. Pengelola diminta menghentikan total seluruh aktivitas ekskavasi sampai pengurusan administrasi dan legalitas hukum beres. Kendati demikian, Fahrizal mengakui bahwa kewenangan eksekusi penindakan atau pembekuan izin sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Pihak kelurahan, kecamatan, dan Pemkot Tasikmalaya kapasitasnya sebatas memberikan imbauan tegas agar aktivitas dihentikan dahulu, atau mendesak pengelola untuk segera melengkapi dokumen perizinannya," beber Fahrizal.

Selama ini, masyarakat sekitar sudah banyak mengeluhkan dampak buruk keberadaan tambang tersebut. Keluhan warga didominasi oleh polusi debu yang pekat, hilir mudik truk pasir yang melanggar jam operasional, kerusakan akses jalan, hingga kebisingan mesin yang beroperasi sampai larut malam.

Meski begitu, ia tidak menampik bahwa sektor galian C ini juga menjadi tumpuan ekonomi dan sumber mata pencaharian bagi sebagian warga Bungursari. Oleh karena itu, pemerintah berharap aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan dengan catatan wajib menaati regulasi hukum yang berlaku.

"Harapan utama warga adalah kepastian hukum. Jangan ada lagi aktivitas tambang ilegal tanpa izin. Selain wajib mengantongi izin lengkap, perusahaan juga harus patuh pada jam angkut serta bertanggung jawab penuh atas dampak kerusakan lingkungan dan jalan sesuai dengan MoU yang disepakati," tegasnya.

Adapun jalannya sidak yang berlangsung dinamis ini mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran personel TNI-Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement