TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, menyoroti kasus dugaan child grooming yang melibatkan kreator konten berinisial SL terhadap siswi di bawah umur.
Kasus tersebut mencuat setelah konten yang dibuat SL viral di media sosial. Dalam konten itu, SL mengajak seorang siswi di bawah umur untuk menjadi pacar bayaran selama satu jam dengan imbalan Rp100 ribu. Konten tersebut menuai kecaman dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Akibat perbuatannya, SL dilaporkan oleh korban. Pada Selasa malam (27/1/2026), SL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus dugaan child grooming.
Menanggapi kasus tersebut, Deddy Mulyana menekankan pentingnya literasi dan etika bermedia sosial bagi generasi muda guna menciptakan wajah digital Kota Tasikmalaya sebagai kota santri yang lebih baik.
"Tadi juga dibicarakan dengan bidang pora adain tentang etika bermedsos dengan baik," kata Deddy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (28/1/2026) sore.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk merumuskan program edukasi bagi generasi muda, khususnya yang berkaitan dengan kepemudaan sebagai tugas pokok dan fungsi Disporabudpar.
"Nah nanti bekerja sama dengan Kominfo sebagai narasumber, atau nanti undang tim media jurnalis yang betul yang diakui," pungkasnya.