TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Menyusul aksi penolakan yang dilakukan oleh tim 03 saat pleno beberapa waktu lalu, Kapolsek Pagerageung bersama sejumlah tokoh masyarakat resmi melaporkan Waris atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan setelah Waris diduga menuduh adanya praktik suap dalam aksi tersebut.
Kapolsek Pagerageung, AKP Asep Saepuloh, menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan Waris tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan reputasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses pleno. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan demokrasi.
"Saya datang untuk silaturahmi sekaligus menindaklanjuti persoalan terkait aksi Waris. Setelah ini, kami resmi melaporkan kasus tersebut," ujar AKP Asep Saepuloh saat ditemui NewsTasikmalaya.com, Senin (28/4/2025).
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat yang mendampingi Kapolsek berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, apalagi terkait tuduhan serius seperti suap.
"Karena itu saya ikut mendampingi Kapolsek, bersama kepala desa serta tokoh-tokoh Desa Cipacing, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini," ujar Asep, salah satu tokoh masyarakat dari Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Polres Kabupaten Tasikmalaya.