Ikuti Kami :

Disarankan:

Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan, Rawan Penyalahgunaan Berujung Pidana

Minggu, 27 April 2025 | 22:07 WIB
Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan, Rawan Penyalahgunaan Berujung Pidana
Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tasikmalaya Jadi Sorotan, Rawan Penyalahgunaan Berujung Pidana. Foto: NewsTasikmalaya.com

Pengelolaan dana desa di Kabupaten Tasikmalaya semakin menjadi perhatian serius seiring tingginya potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Pengelolaan dana desa di Kabupaten Tasikmalaya semakin menjadi perhatian serius seiring tingginya potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Berdasarkan rangkuman NewsTasikmalaya.com, beberapa kasus korupsi dana desa telah terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya pun kerap memberikan peringatan kepada para kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.

Salah satu kasus menonjol melibatkan mantan kepala desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp253 juta. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Agar tidak terjerat persoalan hukum, kepala desa diimbau memahami sejumlah prinsip penting dalam pengelolaan dana desa, antara lain:

1. Transparansi dan Akuntabilitas

Semua penggunaan dana desa harus dilaporkan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

2. Menghindari Penyalahgunaan Wewenang

Dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

3. Mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Setiap penggunaan dana desa harus sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah disepakati bersama.

4. Menghindari Mark-up Anggaran

Manipulasi harga dalam pengadaan barang atau jasa desa dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

5. Melakukan Musyawarah Desa

Semua keputusan terkait penggunaan dana desa harus dibahas melalui musyawarah dengan masyarakat dan perangkat desa.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya juga menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi bagi para kepala desa agar memahami regulasi yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mencegah kesalahan administratif yang bisa berujung pada tindak pidana.

Dengan pengelolaan yang transparan dan sesuai ketentuan, dana desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor
Link Disalin