Ikuti Kami :

Disarankan:

Kasus Asusila Oknum Ketua RT di Tasikmalaya Disorot, Netizen Minta Alamat Korban, Dewan Pers: Itu Dilarang!

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:03 WIB
Kasus Asusila Oknum Ketua RT di Tasikmalaya Disorot, Netizen Minta Alamat Korban, Dewan Pers: Itu Dilarang!
Kasus Asusila Oknum Ketua RT di Tasikmalaya Disorot, Netizen Minta Alamat Korban, Dewan Pers: Itu Dilarang!.

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum Ketua RT berinisial RS (65) di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan publik. RS diamankan oleh Polsek Cihideung pada Selasa (24/6/2025) malam dan kini telah diserahkan ke Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum Ketua RT berinisial RS (65) di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan publik. RS diamankan oleh Polsek Cihideung pada Selasa (24/6/2025) malam dan kini telah diserahkan ke Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun di balik pemberitaan kasus tersebut, muncul banyak komentar dari netizen yang mempertanyakan mengapa media tidak menyebutkan alamat lengkap korban maupun lokasi kejadian secara rinci. Tak sedikit yang menganggap berita tersebut "tidak lengkap", dan bahkan terang-terangan meminta informasi pribadi korban.

Padahal, menyebutkan identitas atau alamat korban dalam kasus kejahatan susila adalah pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 5, yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila...

Hal ini juga ditegaskan dalam Seruan Dewan Pers Nomor: 189/S-DP/VII/2013, bahwa identitas korban mencakup semua informasi yang dapat memudahkan orang lain melacak korban. Termasuk di dalamnya: nama, nama orang tua, alamat rumah, lingkungan RT/RW, sekolah, tempat kerja, hingga foto korban atau rumahnya, meski sudah diburamkan.

“Pemuatan nama inisial korban sebaiknya dihindari. Dewan Pers menganjurkan penggunaan sebutan ‘seorang anak’, ‘seorang perempuan’, atau cukup menyebut ‘korban’,” bunyi seruan Dewan Pers, dikutip dari situs www.dewanpers.or.id.

Dalam kasus di Cihideung, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi bahwa RS saat ini tengah diperiksa oleh penyidik. Dari pengakuannya, RS diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada dua anak di bawah umur dengan iming-iming uang tunai senilai Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Kedua korban disebut saling mengenal dan kejadian diduga berlangsung berulang dalam dua tahun terakhir.

“Untuk sementara korbannya itu dua orang. Gak tau nanti bertambah lagi atau bagaimana gitu,” ujar AKP Herman, Rabu (25/6/2025).

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun dampak lanjutan.

Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan kasus kejahatan susila harus mengedepankan empati dan kehati-hatian, bukan eksploitasi. Sikap bijaksana media dan masyarakat sangat penting untuk mencegah trauma berulang pada korban, serta menghindari efek negatif seperti copycat crime.

Masyarakat, khususnya pengguna media sosial, juga diminta tidak menyebarkan informasi pribadi korban di kolom komentar maupun dalam unggahan.

Dengan menjaga etika dan hati-hati dalam menyikapi kasus-kasus sensitif, publik turut berkontribusi menciptakan ruang yang aman dan manusiawi, khususnya bagi korban yang membutuhkan perlindungan.

Editor
Link Disalin