TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Paryatun alias Emba Yati (49), seorang janda asal Sleman, Yogyakarta. Jasad korban ditemukan di jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Gunung Putri, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada Jumat (22/11/2024).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024) mengatakan, pada 22 November 2024, sekira pukul 06.30 WIB, warga menemukan jasad perempuan yang dibungkus selimut ungu.
Berdasarkan hasil identifikasi sidik jari, korban diketahui bernama Paryatun, warga Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Korban dilaporkan hilang sejak 16 November 2024 bersama mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor AB 1069 QV.
“Kami menemukan mayat di jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi dengan ciri-ciri memakai kaos putih, celana pink hitam, dan perhiasan. Hasil identifikasi mengarah pada korban bernama Paryatun, warga Sleman,” kata Kapolres AKBP Joko Sulistiono.
Tersangka, SK alias I (39), warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Motifnya adalah rasa sakit hati karena hinaan dari korban, serta niat untuk mencuri mobil milik korban.
“Tersangka mengakui membunuh korban karena sakit hati atas hinaan dan ejekan yang diterimanya. Setelah itu, ia mencuri mobil korban untuk dijual,” ujar AKBP Joko.
Tersangka mencekik korban di rumahnya di Sleman. Setelah memastikan korban tak bergerak, ia membawa korban ke mobil dengan posisi terbaring di jok tengah, ditutupi selimut. Tersangka juga membawa anak-anak korban, termasuk G (3), menuju Tasikmalaya.
Di perjalanan, tersangka mendengar korban mengorok dan menghentikan mobil di jalan sepi. Ia kembali mencekik korban hingga meninggal, lalu melanjutkan perjalanan ke Tasikmalaya. Tersangka kemudian membuang jasad korban ke jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kawalu, Tasikmalaya.
“Tindakan pembunuhan ini dilakukan secara terencana. Tersangka bahkan membawa anak-anak korban dalam perjalanan untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kapolres.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya: selimut ungu, pakaian korban, perhiasan, mobil Suzuki Ertiga putih milik korban dan dokumen kendaraan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. “Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun,” ujar AKBP Joko Sulistiono.