BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Kios di Pasar Tradisional Kota Banjar, diduga disewakan dan diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu. Dugaan ini mencuat setelah beberapa akun media sosial menawarkan kios-kios tersebut untuk disewa atau dijual.
Dalam grup Facebook @sewalapak, kios ruko strategis, Banjarsari, Banjar, Ciamis dan Jabodetabek, terdapat sejumlah postingan yang menawarkan kios di Pasar Tradisional Banjar.
Salah satu akun dengan nama @sushan memposting pada 12 Juli 2024 lalu. Ia menawarkan ruko strategis di Pasar Banjar untuk disewakan. "Silahkan dikontrakan per 3 bulan, gercep (gerak cepat) siapa cepat dia dapat, ruko strategis Banjar Patroman Pasar," tulis akun tersebut.
Tidak hanya penyewaan, akun lain dengan nama @DediAgungPermana memposting pada 5 Februari 2024 lalu, menawarkan penjualan dua kios di dalam Pasar Tradisional Banjar dengan harga Rp 90 juta.
"Dijual 2 kios di dalam Pasar Banjar, tempat strategis, harga 90 juta, tanpa perantara, serius inbox," tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kota Banjar, Sri Sobariah, mengaku belum mengetahui adanya praktik penyewaan dan penjualan kios di pasar tersebut.
Ia menegaskan bahwa kios-kios tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Banjar dan tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan oleh pihak lain.
"Sejauh ini kami belum mengetahui adanya kios di pasar yang disewakan atau dijualbelikan," ujar Sri saat ditemui pada Kamis (15/8/2024).
Sri juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan memastikan penertiban terhadap praktik ilegal tersebut.
"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi sebagai upaya penertiban kios yang disewakan dan dijualbelikan secara tidak sah," tutup Sri.