Ikuti Kami :

Disarankan:

Lakukan Pelanggaran Hukum, Personel Polres Tasikmalaya Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Senin, 07 September 2026 | 09:25 WIB
Lakukan Pelanggaran Hukum, Personel Polres Tasikmalaya Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Lakukan Pelanggaran Hukum, Personel Polres Tasikmalaya Kota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Foto: NewsTasikmalaya.com/Asep Juhariyono

Kapolres AKBP Andik Eko Siswanto menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, integritas, serta kode etik profesi Polri setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polres Tasikmalaya Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesi Polri, Senin (7/9/2026). 

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, integritas, serta menjaga marwah Korps Bhayangkara.

Dalam amanatnya, AKBP Andik Eko Siswanto menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa upacara PTDH bukan sekadar pemberian sanksi kepada anggota yang melanggar aturan.

"Pada kesempatan ini, kita berkumpul dalam suatu momen yang penuh keprihatinan dan rasa berat hati, yaitu upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Tasikmalaya Kota. Kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Polri," ujar Kapolres.

Menurutnya, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

Sebagai pedoman hidup dan pedoman kerja, kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap personel dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

"Setiap anggota diharapkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, serta kehormatan institusi yang telah kita bina bersama," tegasnya.

Dalam upacara tersebut, personel yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah Bripka Luky Ardiansyah Supriatna. Kapolres menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui serangkaian proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menuturkan, berbagai tahapan telah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri. Hasil dari proses tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum sehingga dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir dilakukan sidang kode etik profesi Polri yang pada akhirnya terbit surat pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Keputusan PTDH tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Jawa Barat Nomor KEP/1213/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

AKBP Andik Eko Siswanto berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga disiplin, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Menurutnya, menjaga integritas merupakan kewajiban setiap anggota Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu, seluruh personel diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memegang teguh aturan yang berlaku.

Upacara PTDH tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Penegakan hukum dan kode etik secara konsisten menjadi bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, modern, dan terpercaya di tengah masyarakat.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement