CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, resmi melantik enam kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Prosesi pengambilan sumpah jabatan ini digelar secara khidmat di Aula PKK Kabupaten Ciamis pada Kamis (25/6/2026).
Dalam amanatnya, Herdiat menegaskan pentingnya integritas, kehati-hatian dalam menelurkan kebijakan, serta komitmen terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Adapun enam kepala desa yang dilantik tersebut meliputi Kepala Desa Baregbeg (Kecamatan Lakbok), Desa Cigayam (Kecamatan Banjaranyar), Desa Sidamulya (Kecamatan Cisaga), Desa Pasirtamiang (Kecamatan Cihaurbeuti), Desa Kawunglarang (Kecamatan Rancah), dan Desa Tambaksari (Kecamatan Tambaksari).
“Selamat kepada para kepala desa yang hari ini resmi dilantik. Semoga selalu diberikan kekuatan, kesehatan, kelancaran dalam bertugas, serta keberkahan dalam mengemban amanah yang dipercayakan oleh masyarakat,” ujar Herdiat dalam sambutannya.
Herdiat memaparkan, jabatan kepala desa memiliki esensi yang sangat strategis karena menjadi ujung tombak birokrasi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi kebutuhan masyarakat setiap hari. Oleh sebab itu, ketelitian, kehati-hatian, dan kecepatan dalam mengambil keputusan dinilai sangat krusial agar tidak memicu persoalan administratif maupun jeratan hukum di kemudian hari.
Bupati juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran camat, penjabat kepala desa, panitia pemilihan, serta unsur masyarakat yang telah sukses mengawal konstelasi demokrasi tingkat desa ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Beralih ke isu krusial, Herdiat memberikan atensi khusus mengenai pengelolaan anggaran desa. Ia mewanti-wanti agar para kepala desa baru mematuhi seluruh koridor regulasi yang ada dan menjauhi praktik rasuah.
“Laksanakan tata kelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai undang-undang. Hindari niat yang tidak baik, apalagi untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau pihak lain yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Bupati.
Di akhir arahan, Herdiat meminta para kepala desa segera melakukan konsolidasi internal serta membangun sinergi yang harmonis dengan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia juga menggarisbawahi agar tidak ada riak diskriminasi pelayanan publik pasca-pemilihan akibat perbedaan arah politik.
"Jangan ada diskriminasi terhadap warga ataupun perangkat desa. Kompetisi sudah usai, semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Mari bersama-sama membangun desa dengan semangat persatuan," pungkasnya.