Ikuti Kami :

Disarankan:

Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Banjar: Sabu Dikemas dalam Sandal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:14 WIB
Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Banjar: Sabu Dikemas dalam Sandal
Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Banjar: Sabu Dikemas dalam Sandal. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Petugas Lapas Kelas IIB Banjar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa seorang terdakwa setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Petugas Lapas Kelas IIB Banjar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa seorang terdakwa setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar. 

Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Amico Balalembang, menjelaskan bahwa modus penyelundupan ini tergolong baru dan belum pernah terjadi sebelumnya. Terdakwa berinisial MN (23) mencurigakan karena menggunakan sandal yang berbeda saat kembali dari sidang.

"Barang ditemukan di dalam sandal yang dikenakan MN setelah sidang di Pengadilan Negeri Banjar," ungkap Amico saat konferensi pers pada Kamis (17/10/2024).

Dalam sandal tersebut, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dengan total berat 50,77 gram, serta beberapa butir obat psikotropika. Amico menambahkan bahwa tidak ada kecurigaan awal terhadap terdakwa, namun prosedur ketat dalam pengawasan keluar masuk orang di Lapas tetap dilaksanakan.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan ini terungkap berkat informasi dari petugas Lapas. MN, yang merupakan terdakwa dalam kasus lain, tertangkap saat membawa narkoba setelah sidang.

"Dari pengawasan petugas, kami mendapatkan informasi tentang gerak-gerik mencurigakan MN," kata Danny.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu yang tersembunyi dalam insole sandal," sambungnya.

MN mengaku bahwa sabu tersebut diterimanya dari seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain sabu, terdakwa juga membawa tujuh tablet obat psikotropika.

Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor
Link Disalin