Ikuti Kami :

Disarankan:

Lalak Siti Malak Resmi Isi Kursi DPRD Banjar Lewat PAW, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:19 WIB
Watermark
Lalak Siti Malak Resmi Isi Kursi DPRD Banjar Lewat PAW, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat. Foto: NewsTasikmalaya.com/Sukirman

Politisi dari Fraksi Golkar tersebut bergabung di Komisi III dan menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat serta menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kekosongan salah satu kursi anggota DPRD Kota Banjar akhirnya terisi setelah berlangsung lebih dari satu tahun. Lalak Siti Malak resmi menjadi anggota DPRD Kota Banjar melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2026-2029.

Pelantikan Lalak sekaligus menambah keterwakilan perempuan di jajaran legislatif Kota Banjar. Ia berasal dari Fraksi Partai Golkar dan setelah resmi dilantik ditugaskan menjadi anggota Komisi III DPRD Kota Banjar.

Lalak menggantikan anggota DPRD sebelumnya yang tidak lagi menjalankan tugas legislatif setelah tersandung perkara dugaan korupsi.

Dengan terisinya kursi tersebut, DPRD Kota Banjar kini kembali memiliki tambahan anggota yang diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Proses PAW Berlangsung Cukup Panjang

Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menjelaskan proses PAW membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melewati sejumlah tahapan dan memenuhi berbagai persyaratan administratif.

Menurutnya, proses penggantian antarwaktu tidak hanya menjadi kewenangan DPRD. Partai politik asal anggota yang digantikan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum proses tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat pemerintahan daerah dan provinsi.

"Untuk tahapan dan persyaratan tidak hanya dari DPRD, tetapi partai politik juga memberikan persyaratan yang disampaikan ke pemerintah daerah dan Gubernur Jawa Barat. Persyaratannya harus ada mahkamah partai dan rekomendasi DPP," ujar Sutopo, Rabu (26/8/2026).

Tahapan tersebut menjadi bagian dari prosedur yang harus ditempuh sebelum anggota PAW dapat secara resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Setelah seluruh proses dan persyaratan terpenuhi, Lalak Siti Malak akhirnya resmi mengisi kursi legislatif yang sebelumnya kosong.

Lalak Siti Malak Siap Kawal Aspirasi Warga

Sebagai anggota DPRD yang baru dilantik, Lalak menyatakan kesiapannya menjalankan amanah masyarakat. Ia berharap dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjadi wakil rakyat yang mampu menyerap dan mengawal berbagai aspirasi warga.

"Siap mengawal aspirasi masyarakat. Setelah dilantik, mudah-mudahan dapat menjadi anggota dewan yang amanah," ungkap Lalak.

Bergabungnya Lalak di Komisi III membuat dirinya akan menjalankan fungsi sesuai bidang tugas komisi tersebut. Ia juga diharapkan mampu beradaptasi dengan tugas-tugas legislatif serta membangun komunikasi dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

Wali Kota Minta Wakil Rakyat Utamakan Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Wali Kota Banjar Sudarsono meminta Lalak tidak hanya menjalankan tugas sebagai petugas partai, tetapi juga benar-benar menjalankan fungsi sebagai wakil masyarakat.

Menurut Sudarsono, anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya melalui jalur kelembagaan.

"Selain sebagai petugas partai, tetapi harus mewakili dan menyerap aspirasi masyarakat," kata Sudarsono.

Ia juga menyinggung berbagai aspirasi masyarakat yang hingga kini belum seluruhnya dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat secara bertahap.

Sudarsono menyebut keterbatasan anggaran saat ini lebih terasa pada sektor pembangunan infrastruktur. Sementara sejumlah kebutuhan lainnya masih mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Anggaran memang hanya terkendala di infrastruktur. Kalau yang lain tidak berubah banyak karena banyak dibantu dari pemerintah pusat dan provinsi," jelasnya.

Masih Ada Satu Kursi DPRD yang Kosong

Dengan dilantiknya Lalak Siti Malak, salah satu kursi DPRD Kota Banjar yang sebelumnya kosong kini telah terisi. Namun, masih terdapat satu kursi legislatif lainnya yang belum terisi.

Kekosongan tersebut berkaitan dengan anggota dewan yang tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Kondisi tersebut membuat proses pengisian kursi yang masih kosong menjadi perhatian berikutnya. Mekanisme PAW nantinya tetap harus mengikuti ketentuan serta tahapan yang berlaku.

Terisinya kursi DPRD melalui PAW diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja lembaga legislatif Kota Banjar, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawal berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement