Ikuti Kami :

Disarankan:

Orang Tua Santriwati Korban Pencabulan dan Persetubuhan Ingin Tersangka AR Dihukum Setimpal

Senin, 13 Januari 2025 | 09:59 WIB
Orang Tua Santriwati Korban Pencabulan dan Persetubuhan Ingin Tersangka AR Dihukum Setimpal
Orang Tua Santriwati Korban Pencabulan dan Persetubuhan Ingin Tersangka AR Dihukum Setimpal. Foto: NewsTasikmalaya.com

Orang tua santriwati korban pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan rumah tahfidz Daarul Ilmi di Kota Tasikmalaya, berinisial AR (44), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan tanggap dari Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani kasus ini.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Orang tua santriwati korban pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan rumah tahfidz Daarul Ilmi di Kota Tasikmalaya, berinisial AR (44), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan tanggap dari Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani kasus ini.

Orang tua korban merasa lega karena keadilan mulai ditegakkan untuk melindungi  korban dan mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.  

“Saya sangat berterima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak kepolisian yang sudah cepat menangani kasus ini," ujar ayah korban belum lama ini.

Dia berharap kasus yang menimpa anaknya bisa sampai ke pengadilan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Saya ingin kasus ini sampai tuntas di pengadilan dan pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati di Tasikmalaya diduga dicabuli oleh AR (44), salah seorang pimpinan rumah tahfidz di Kota Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Herman, Jumat (10/1/2025)

AR pun kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan AnaK.  “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap kasat. 

 

Editor
Link Disalin