Ikuti Kami :

Disarankan:

P3DW Kota Banjar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 23 Desember 2024

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:55 WIB
P3DW Kota Banjar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 23 Desember 2024
P3DW Kota Banjar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 23 Desember 2024. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ilustrasi.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Banjar resmi diperpanjang hingga 23 Desember 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Banjar resmi diperpanjang hingga 23 Desember 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini diambil untuk memberi waktu lebih luas kepada masyarakat dalam memanfaatkan penghapusan denda pajak yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober 2024.  

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut.  

"Pemutihan ini memberikan keringanan besar bagi wajib pajak yang menunggak PKB, khususnya untuk denda sejak tahun ketiga dan seterusnya. Kami harap masyarakat tidak menyia-nyiakan peluang ini," ujar Benny, Selasa (3/12/2024).  

Menurut Benny, program pemutihan pajak tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan.  

"Pajak yang dibayarkan akan dibagi hasilnya dengan Pemerintah Kota Banjar, dan dana tersebut akan digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Banjar," katanya.  

Ia juga menekankan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.  

Program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 November 2024 kini diperpanjang, memberi kesempatan lebih banyak bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan mereka.  

"Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menghapus denda pajak sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kami mengimbau agar masyarakat segera membayar sebelum batas waktu 23 Desember 2024," tambah Benny.  

Dengan adanya perpanjangan program pemutihan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak semakin meningkat, mendukung pembangunan daerah, dan menciptakan kesejahteraan bersama.

Editor
Link Disalin