Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Pelaku Usaha di Kota Banjar Keluhkan Produksi Terganggu
Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan awal di Kota Banjar pada Senin (26/10/2026) mengganggu proses produksi sejumlah pelaku usaha.
Disarankan:
Pemkot Banjar menyiapkan anggaran sekitar Rp13,5 miliar untuk membayar TPP ASN yang tertunggak selama Juli–September 2026.
BANJAR, NewsTasikmalaya.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar menyiapkan anggaran sekitar Rp13,5 miliar untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertunggak selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 dengan memanfaatkan dana kurang salur. Pemkot Banjar juga memastikan anggaran pembayaran TPP hingga Desember 2026 telah disiapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ian Rakhmawan, menjelaskan kebutuhan anggaran TPP mencapai rata-rata Rp4,5 miliar setiap bulan. Dengan demikian, pembayaran untuk periode Juli hingga September membutuhkan anggaran sekitar Rp13,5 miliar.
“Untuk anggaran perubahan tahun 2026, kita siapkan pembayaran TPP sebanyak lima bulan. Untuk pencairan pertama, sebanyak tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September,” ujar Ian saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2026).
Ian mengatakan, proses pencairan TPP saat ini sudah berjalan. Sejumlah ASN bahkan telah menerima pembayaran yang masuk ke rekening masing-masing sejak Jumat pekan lalu, sementara sebagian lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi.
Salah satu kendala yang sempat menghambat proses pencairan adalah pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak Jumat hingga Senin sore. Akibatnya, pengunggahan dokumen pencairan harus dilakukan kembali setelah sistem beroperasi normal.
Dari total 29 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Banjar, masih ada dua OPD yang belum mengajukan pencairan TPP, yakni Inspektorat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Ian, keterlambatan tersebut kemungkinan berkaitan dengan persiapan kelengkapan administrasi. Ia berharap kedua OPD segera menyampaikan berkas yang dibutuhkan agar proses pencairan dapat dilanjutkan.
Dana Kurang Salur Rp31 Miliar Diprioritaskan untuk Belanja Pegawai
Terkait ketersediaan anggaran, Ian memaparkan bahwa Kota Banjar memperoleh dana kurang salur sekitar Rp31 miliar yang diprioritaskan untuk belanja pegawai.
Dari jumlah tersebut, sekitar 10 persen atau Rp3,1 miliar dialokasikan untuk desa-desa di Kota Banjar yang berjumlah 16 desa.
Ia juga menjelaskan ketentuan pembayaran TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Oktober 2026. Pembayaran disesuaikan dengan masa berlaku SK dan tidak dirapel untuk periode sebelum pengangkatan.
Sementara itu, mengenai kebijakan pengurangan TPP yang telah dilakukan sebanyak dua kali, Ian menyebut kebijakan tersebut masih mengacu pada arahan kepala daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Saat ini, ASN di lingkungan Pemkot Banjar menerima TPP sekitar 50 persen dari besaran awal sebelum pengurangan. Kebijakan tersebut tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.
Ian pun menyampaikan permohonan maaf kepada para ASN atas kebijakan pengurangan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya juga mengalami pemotongan TPP.
“Bagaimanapun, saya mohon maaf. Termasuk saya juga ini kan dipotong,” kata Ian.
Pemkot Banjar berharap seluruh proses administrasi segera rampung sehingga pembayaran TPP yang tertunggak dapat diselesaikan secara bertahap sesuai dengan rencana yang telah disiapkan.
Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan awal di Kota Banjar pada Senin (26/10/2026) mengganggu proses produksi sejumlah pelaku usaha.
Satlantas Polres Banjar menggelar razia humanis Operasi Patuh Lodaya 2026 di perempatan Soponyono dengan membagikan helm gratis dan melibatkan badut, Selasa (27/10/2026).
Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang berisiko menyebabkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, dan berboncengan lebih dari dua orang.