DPRD Kota Tasikmalaya Sidak Galian C di Mangkubumi dan Bungursari, Soroti Kerusakan Lingkungan
Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan sidak ke lokasi galian C di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Selasa (27/10/2026).
Disarankan:
Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Ahmad Junaedi Sakan, menyoroti kerusakan Jalan Mangin yang diduga berkaitan dengan lalu lintas truk pengangkut pasir dan material galian C bermuatan berlebih.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kerusakan berat di Jalan Mangin, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan DPRD. Lalu lintas truk pengangkut pasir dan material galian C yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas dinilai perlu mendapat pengawasan ketat agar kerusakan jalan tidak terus berulang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Ahmad Junaedi Sakan, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, perbaikan infrastruktur jalan tidak akan efektif apabila kendaraan dengan muatan berlebih masih bebas melintas tanpa pengawasan.
Ia menilai aktivitas angkutan material tambang yang setiap hari melintasi Jalan Mangin perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tanpa pengendalian tonase, jalan yang telah diperbaiki berisiko kembali mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
"Kalau jalannya diperbaiki tapi truk-truk over tonase dibiarkan terus lewat, ya percuma. Akan rusak lagi, rusak lagi. Ini harus ada evaluasi menyeluruh," kata Ahmad Junaedi saat ditemui di DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Junaedi, kendaraan dengan muatan berlebih dapat memberikan tekanan besar terhadap konstruksi jalan. Risiko kerusakan semakin tinggi apabila kendaraan berat melintas dengan intensitas tinggi dan berlangsung terus-menerus tanpa pengawasan.
Bendahara DPC PKB Kota Tasikmalaya itu meminta Dinas Perhubungan (Dishub) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap muatan kendaraan serta kelaikan truk pengangkut material.
Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh sebatas kegiatan seremonial, tetapi harus disertai tindakan nyata terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.
"Harus ada razia tonase, cek muatan di lapangan. Jangan sampai kendaraan yang jelas-jelas over load dibiarkan melintas seenaknya. Itu yang merusak jalan kita," ujarnya.
DPRD Minta Pengawasan Angkutan Tambang Diperketat
Junaedi menilai penanganan kerusakan Jalan Mangin tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebagai pihak yang menangani infrastruktur. Persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pengawasan kendaraan hingga evaluasi aktivitas pertambangan dan perizinannya.
Menurutnya, Dishub perlu mengawasi kendaraan yang melintas, dinas terkait harus memeriksa aktivitas tambang, sedangkan instansi yang berwenang menangani infrastruktur perlu mengevaluasi kondisi jalan. Jika ruas tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, koordinasi dengan pemerintah provinsi juga diperlukan.
"Ini harus duduk bersama. Dinas PUTR melihat kondisi di jalannya, Dishub mengawasi kendaraannya, dan dinas perizinan melihat aktivitas tambangnya. Jangan jalan sendiri-sendiri," katanya.
Selain pengawasan kendaraan, Junaedi turut menyoroti tanggung jawab pengusaha tambang terhadap dampak aktivitas usahanya. Ia mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tidak seharusnya hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperhatikan kondisi fasilitas umum yang digunakan masyarakat.
"Pengusaha tambang jangan hanya memikirkan materialnya terangkut, tapi tidak memikirkan jalan warga yang hancur. Jalan itu dipakai masyarakat umum, bukan hanya untuk truk mereka," kritiknya.
Ia juga mendorong evaluasi perizinan pertambangan secara menyeluruh, termasuk memperhitungkan dampak terhadap infrastruktur, lingkungan, dan masyarakat di sepanjang jalur distribusi material.
"Perizinan itu jangan hanya soal boleh menambang atau tidak, tapi juga harus hitung dampaknya ke jalan, ke lingkungan, ke warga. Jangan sampai keuntungannya untuk pengusaha, kerugiannya ditanggung APBD untuk perbaikan jalan," tuturnya.
Status Jalan Mangin Perlu Diperjelas
Persoalan kewenangan pengelolaan Jalan Mangin juga menjadi perhatian Junaedi. Ia meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat apabila ruas jalan tersebut masuk dalam kewenangan provinsi.
Menurutnya, kejelasan status jalan penting agar penanganan kerusakan tidak terhambat persoalan pembagian kewenangan antarpemerintah.
"Statusnya harus diperjelas. Kalau kewenangan provinsi, segera komunikasikan. Jangan menunggu jalan makin hancur baru bergerak. Perlu pemantauan rutin, terutama di jalur-jalur yang memang menjadi lintasan truk material," pungkasnya.
Junaedi berharap pemerintah dan instansi terkait segera memperkuat pengawasan terhadap truk pengangkut pasir dan material galian C yang melintasi Jalan Mangin. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi infrastruktur, melindungi kepentingan masyarakat, serta mencegah pemborosan anggaran akibat kerusakan jalan yang berulang.
Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan sidak ke lokasi galian C di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Selasa (27/10/2026).
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra menegaskan bahwa pendidikan berkualitas tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari integritas tata kelola dan keamanan lingkungan sekolah.
Polres Tasikmalaya Kota memulai renovasi rumah tidak layak huni milik Asep Rahmat Ruhimat (46), seorang juru parkir yang terkadang bekerja sebagai buruh dorong gerobak di Kampung Gunung Batu, Cipedes.