TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi galian C di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Selasa (27/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan berpotensi tidak mengantongi izin.
Sidak tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, mengatakan sidak kali ini baru menyasar dua lokasi di wilayah Mangkubumi dan Bungursari. Meski demikian, pengawasan terhadap aktivitas galian C akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
Ia mengaku prihatin melihat perubahan bentang alam Kota Tasikmalaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Seribu Bukit. Menurutnya, eksploitasi yang tidak terkendali berpotensi menghilangkan karakter alam daerah tersebut.
"Karena kita pun miris, Kota Tasik yang dulunya kota seribu bukit, kemudian sekarang hilang, hanya untuk dieksploitasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Ini tidak bisa kami sebagai penyelenggara pemerintah daerah membiarkan hal itu," kata Dodo.
Dodo menegaskan, persoalan pertambangan bukan hanya menyangkut kelengkapan perizinan, tetapi juga tanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Karena itu, ia meminta aktivitas galian C yang tidak berizin dihentikan. "Makanya semua galian C yang tidak berizin harus dihentikan," tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin kerusakan lingkungan terus berlangsung tanpa penanganan serius. Menurutnya, kelestarian alam harus menjadi perhatian bersama agar kawasan perbukitan yang menjadi ciri khas Kota Tasikmalaya tidak semakin terkikis.
"Ini tidak bisa dibiarkan dan sangat disayangkan, tetap akan mempertahankan kota seribu bukit jangan hilang begitu saja, dan perlu dijaga dan merawat lingkungan," ucapnya.
Selain menyoroti aktivitas penambangan, Dodo juga mengingatkan pentingnya penataan lahan setelah kegiatan tambang berakhir. Meski hasil galian C dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan bahan bangunan, pengusaha tetap berkewajiban melakukan pemulihan dan penataan kembali lahan bekas tambang.
"Hal itu supaya lingkungan tetap lestari dan asri, tidak membuat kerusakan dan jangan dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Terkait kebijakan tata ruang, Dodo menyebut kawasan pertambangan yang ditetapkan di Kota Tasikmalaya saat ini mencapai 27 hektare. Ia mengingatkan bahwa aktivitas di luar kawasan tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses perizinannya.
Ia juga menyoroti kondisi ketika dampak eksploitasi dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah, sementara kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.
"Sementara yang kena dampak kami di daerah, meskipun izinnya dari provinsi. Sementara ini kekayaan alam kami dikeruk, dan daerah sedang defisit kan lucu," sindirnya.
Dodo turut meminta dinas terkait memeriksa aktivitas pengolahan hasil tambang, termasuk gudang atau tempat pengolahan yang masih beroperasi di sekitar bekas galian. Menurutnya, kegiatan pengolahan tersebut juga harus memenuhi ketentuan perizinan.
"Itu termasuk proses pengolahan hasil tambang harus ada izin dan dinas jangan tidur dan diam begitu saja, dicek dan harus berani," tuturnya.
DPRD Tekankan Dampak Lingkungan, Bukan Sekadar Izin
Senada dengan Dodo, anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Hj. Eti Guspitawati, menilai aktivitas galian C di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari perlu mendapat pengawasan serius karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut Eti, keberadaan izin tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur dalam menilai kelayakan aktivitas pertambangan. Kondisi lingkungan sebelum dan sesudah penambangan juga harus diperhatikan.
"Kalau saya sih sebetulnya berizin maupun enggak, kita harus memikirkan dampak lingkungannya, dampak lingkungannya dari galian ini, jangan mentang-mentang ini sudah berizin tidak melihat dampaknya nanti setelah digali lingkungan harus gimana," tegas Eti.
Ia meminta instansi terkait memastikan dokumen perizinan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Meski izin galian C diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eti menegaskan bahwa dampaknya tetap dirasakan warga Kota Tasikmalaya. Karena itu, DPRD berkewajiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mendorong pengawasan yang lebih ketat.
Eti menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi maupun usaha pertambangan. Namun, seluruh kegiatan harus berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.
"Bukan berarti kita menghalang-halangi, tapi itu harus sesuai dengan keadaan lingkungan, nanti dampaknya akan seperti apa nih kalau lokasi ini sudah digali," bebernya.
Ia juga menyinggung revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai penyusutan kawasan pertambangan di Kota Tasikmalaya. Berdasarkan penjelasannya, luas kawasan tambang yang ditetapkan kini sekitar 27 hektare, jauh berkurang dibandingkan luasan sebelumnya yang disebut mencapai lebih dari 200 hektare.
"Apalagi sekarang dengan revisi kawasan gali itu, kawasan pertambangan itu kan cuma 27 hektar, kalau dulu 200 sekian, sekarang sudah 27, itu pengusaha juga harus tahu. Dan ini kalau sekarang melihat 27 hektar, 1 pengusaha sudah 27 hektar ya habis mungkin," jelasnya.
Eti mengatakan, keberadaan lokasi-lokasi galian yang beroperasi saat ini perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kawasan pertambangan yang telah ditetapkan dalam tata ruang.
Ia menegaskan, pengawasan DPRD, khususnya Komisi III, tidak hanya berfokus pada aktivitas penambangan, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
"Jadi kita itu di Komisi III itu melihat dampaknya, dampak lingkungannya dari pertambangan itu. Ini kan Kota Tasik itu terkenal banyak bukit, sekarang kita lihat bukitnya di mana? Tidak ada," pungkasnya.
Melalui sidak tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap aktivitas galian C. Upaya itu dinilai penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mempertahankan identitas Kota Tasikmalaya sebagai Kota Seribu Bukit.