Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot Banjar Tertibkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Tentara Pelajar, Tujuh Tiang Dibongkar!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:57 WIB
Pemkot Banjar Tertibkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Tentara Pelajar, Tujuh Tiang Dibongkar!
Pemkot Banjar Tertibkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Tentara Pelajar, Tujuh Tiang Dibongkar!. Foto: Sukirman.

Pemkot Banjar menertibkan tiang dan kabel internet semrawut di Jalan Tentara Pelajar, Selasa (20/10/2026), serta memberi tenggat perizinan operator hingga 30 Oktober 2026.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar bergerak cepat menertibkan keberadaan tiang dan kabel jaringan internet yang semrawut. Penindakan ini dilakukan menyusul maraknya pengaduan masyarakat terkait banyaknya tiang serta kurang rapinya juntai kabel yang melintas di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di depan SMPIT Uswatun Hasanah Banjar, Selasa (20/10/2026).

Penertiban dan penataan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi bersama para operator jaringan internet yang difasilitasi oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATel) Jawa Barat Korwil Priangan Timur.

Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Billy Bertha, menjelaskan bahwa dalam aksi penataan tersebut, sekitar tujuh tiang berhasil dibongkar. Dari sembilan tiang yang sebelumnya berdiri berjajar di lokasi, kini disederhanakan hingga hanya tersisa dua tiang utama untuk menopang kabel dari sejumlah operator.

“Perapihan dilakukan dengan menggulung kabel yang semrawut, kemudian menyederhanakan jaringan agar beberapa kabel bisa disatukan pada satu sampai dua tiang,” ujar Billy, Selasa (20/10/2026).

Deadline Perizinan Hingga 30 Oktober, Pemkot Ancam Pengguntingan Kabel oleh Satpol PP

Berdasarkan catatan DPMPTSP Kota Banjar, saat ini terdapat sembilan operator yang telah mengantongi izin resmi pemanfaatan bagian jalan, sedangkan dua operator lainnya masih dalam proses pengajuan izin. Sehingga total ada sekitar 11 operator yang telah mengajukan atau memiliki izin resmi.

Namun, Pemkot Banjar mengidentifikasi masih ada sekitar 15 hingga 20 operator lainnya yang beroperasi di lapangan tanpa izin dan belum mengajukan permohonan legalitas.

Terkait hal tersebut, Billy menegaskan bahwa Pemkot Banjar memberikan batas waktu (tenggat) hingga 30 Oktober 2026 bagi para operator yang belum berizin untuk segera melengkapi dokumen perizinan. Jika melewati batas waktu tersebut tanpa mengurus izin, penindakan tegas berupa pemotongan jaringan kabel akan dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami memberikan kesempatan kepada operator yang belum berizin untuk segera mengurus perizinannya sampai 30 Oktober 2026. Sanksinya, setelah tanggal 30 tidak dimohonkan nanti akan ada pengguntingan dilakukan oleh Penegak Perda yaitu Satpol PP,” tegas Billy.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan jaringan kabel internet yang lebih tertata, rapi, dan aman, sekaligus memastikan pemanfaatan bagian jalan oleh seluruh operator berjalan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Pemkot Banjar pun mengimbau seluruh operator untuk menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu sebelum memasang tiang maupun membentang kabel jaringan di ruang publik.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin