Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemkot dan Polres Tasikmalaya Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Toko dan Bengkel

Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:30 WIB
Pemkot dan Polres Tasikmalaya Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Toko dan Bengkel
Pemkot dan Polres Tasikmalaya Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Toko dan Bengkel. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa

Dinas KUMKM Perindag, Satpol PP, dan Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada Kamis (3/10/2024).

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Dinas KUMKM Perindag, Satpol PP, dan Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pada Kamis (3/10/2024). Kegiatan ini menyasar sejumlah toko dan bengkel di Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas KUMKM Perindag, Apep Yosa, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pj Wali Kota Tasikmalaya mengenai larangan knalpot non-SNI. “Hal ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya saat berada di Toko King di Jalan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung.

Apep menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan di 30 titik di ruas jalan Kota Tasikmalaya, dengan empat tim yang tersebar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Nagarawangi, Cibuluh, dan Jalan HZ Musthofa. “Ini khusus untuk kendaraan bermotor roda dua,” jelasnya.

Menanggapi apakah sosialisasi ini dilakukan setelah insiden pengeroyokan seorang pelajar akibat knalpot brong, Apep mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai kebisingan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Tingkat kebisingan yang diperbolehkan sudah ada panduannya,” katanya.

Dia menambahkan, para pemilik toko dan bengkel menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah, termasuk terkait kebisingan sesuai SNI. “Kami akan sangat memperhatikan aturan-aturan ini,” tandasnya.

Editor
Link Disalin