TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota mengintensifkan penegakan hukum terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong atau bising.
Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, menegaskan komitmennya untuk tidak membedakan perlakuan terhadap kendaraan dengan knalpot brong.
Selain tilang dan penyitaan knalpot tidak standar, pelanggar juga akan dijatuhi sanksi pidana atau denda.
"Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar tidak mengendarai kendaraan di Kota Tasikmalaya. Kami akan memberlakukan pidana penjara hingga satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu," kata AKBP Joko Sulistiono, Senin (22/7/2024).
Menurut Joko, penerapan sanksi tersebut dilakukan untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan membatasi pelanggaran lalu lintas, khususnya dari pemotor yang menggunakan knalpot brong.
Sanksi ini sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).
"Langkah ini kami ambil semata untuk memberikan kenyamanan. Langgaran penggunaan knalpot bising sudah jelas melanggar ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya, tidak ada lagi yang mencoba-coba melanggar dengan menggunakan knalpot bising," tegas Joko.