Ikuti Kami :

Disarankan:

Sabu, Ribuan Pil Terlarang, Hingga Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Kejari Kota Tasikmalaya

Kamis, 03 September 2026 | 12:26 WIB
Watermark
Sabu, Ribuan Pil Terlarang, Hingga Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Kejari Kota Tasikmalaya. Foto: Kristian.

Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menggelar pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (3/9/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 167,022 gram sabu, 3.201 butir pil terlarang, 172 botol miras, hingga perkakas kejahatan dari total puluhan perkara narkotika, oharda, dan tipiring.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (3/9/2026) pagi.

Pemusnahan dilakukan dengan pelbagai metode disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, ratusan botol minuman keras (miras) dilindas menggunakan alat berat, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan gergaji.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara. Pada tindak pidana narkotika, terdapat 38 perkara dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 167,022 gram, tembakau sintetis 369,6 gram, serta 3.201 butir obat/pil terlarang. Peralatan pendukung seperti alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, hingga aluminium foil turut dihancurkan.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Erni Veronica Maramba, mengungkapkan keprihatinannya terhadap modus peredaran narkotika di wilayah Kota Tasikmalaya yang masih marak menggunakan sistem tempel.

"Yang cukup miris, di balik perkara narkotika adanya modus sistem tempel dengan bayaran relatif kecil, namun membawa risiko pidana besar. Misalnya kurir tempel dapat upah Rp500 ribu, tapi ancaman pidananya sekitar lima tahun. Miris sekali," ujar Erni kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Erni menambahkan, selain 38 perkara narkotika, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Tasikmalaya juga memusnahkan barang bukti dari 9 perkara orang dan harta benda (oharda) seperti kunci letter T/Y, linggis, dan obeng; 2 perkara tindak pidana umum lainnya; serta 1 perkara tindak pidana ringan (tipiring) berupa 172 botol miras berbagai merek.

Terkait barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisi yang telah inkracht, Erni menjelaskan pemusnahannya ditunda sementara waktu karena membutuhkan tempat dan penanganan khusus.

Pemusnahan barang bukti ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, yang turut hadir di lokasi. Ia menilai transparansi penuntasan barang bukti sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Proses penegakan hukum tidak berhenti pada keputusan pengadilan, tetapi dituntaskan hingga penyelesaian barang bukti sesuai aturan yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah peredaran narkoba dan kejahatan lainnya demi Kota Tasikmalaya yang aman dan kondusif," pungkas Asep.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement